Sekolah Tatap Muka di Luwu Utara, Guru dan Siswa Wajib Disiplin Protokol Kesehatan


LUWU UTARA - Akibat dampak pandemi Covid-19, pelaksana pendidikan disejumlah wilayah terpaksa harus berlajar secara online/daring.

Tepat 1 September 2020, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara membuka proses pembelajaran di sekolah secara tatap muka berdasarkan kesepakatan yang terbangun antara pihak sekolah dan orang tua siswa itu sendiri.

Bupati Indah Putri Indriani mengatakan bahwa meski demikian proses pembelajaran disekolah, para guru dan siswa diwajibkan disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker.

“Insya Allah, sekolah tatap muka kita mulai 1 September 2020. Saya yakin dinas terkait dan pihak sekolah sudah mempersiapkan bagaimana pembelajaran tatap muka ini dapat berjalan dengan baik,” kata Indah.

Indah menambahkan bahwa guru dan siswa wajib mematuhi protokol kesehatan dan kita tidak ingin ada klaster baru muncul, seperti klaster sekolah di Luwu Utara. 

"Jika ada kasus baru, maka sekolah tatap muka langsung kita tutup. Ada sanksi bagi guru yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak pakai masker. Pertama, kita tegur dulu secara lisan, baru kemudian tertulis,” jelas IDP

Sambung IDP, Untuk mencegah hal itu, pihak sekolah diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan pada masing-masing kelas. Sebelum masuk kelas, semua siswa diukur suhu tubuhnya dengan menggunakan alat termogun.

 “Semua sekolah sudah punya alat pengukur suhu. Jadi kita minta gunakan itu sebelum anak-anak masuk kelas dan belajar. Intinya protokol kesehatan menjadi prioritas kita,” imbuhnya.

Diketahui, bahwa harus diperhatikan pihak sekolah dalam melaksanakan sekolah tatap muka. Sesuai standar absensi yang sudah ada, maksimal 50% kehadiran dari jumlah murid yang ada, dan setiap harinya, jam belajar hanya dilaksanakan selama 3 jam. 


Previous Post Next Post