Polisi Tangkap Dua Pemilik Barang Haram, 49, 24 gram Sabu Ditemukan Dikandang Ayam

LUWU TIMUR – Topan Amirullah (22) bersama rekannya Ilham (38) warga Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, diamankan Satnarkoba Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, karena ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi, mengatakan penangkapan keduanya setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan barang berupa sabu untuk bertransaksi.

“Dari hasil transaksi terhadap kedua tersangka tersebut personil berhasil mengamankan 1 ( satu ) sashet narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, dan dilakukan interogasi barang haram tersebut didapatkan dari Ari, namun Ari sudah berhasil melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan dan kini menjadi DPO," kata Joddi, Kamis (03/09/2020).

Polisi terus melakukan penggeledahan di sekitar tempat tinggal Ari yang berstatus DPO dan di temukan barang bukti berupa Sabu yang disimpan di kandang Ayam sebanyak 1 ( satu ) sashet narkotika jenis sabu seberat 49, 24 gram. 

"Kini pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur, guna penyidikan lebih lanjut," ucap Joddi.

Previous Post Next Post