Catat....!! Sangsi Tertulis Hingga Pencabutan Izin Usaha, Jika Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan


Luwu, Inspirasitimur.com ---  Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020 Pasal 7 tentang  Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, Pelaku Usaha bisa kehilangan Surat Ijin Usaha jika tidak mematuhi protokol kesehatan.

Hal itu ditegaskan  oleh Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (TGTPP), AKBP Fajar Dani Susanto, Saat menggelar  Pelatihan Kader Relawan Covid-19,  di depan Kantor BPBD Luwu, Selasa 15 September 2020 sekira pukul 10:00 Wita.

" Pada Perbub Nomor 107 tahun 2020 Pasal 7 Di sebutkan sangsi pelanggaran bagi Perorangan dan Bagi pelaku usaha, ataupun badan usaha yang menjalakan aktifitas. Bagi pelaku usaha  denda tertinggi yakni pencabutan Izin Usaha," tegasnya.

Namun kata Fajar Dani, Hal itu tidak serta merta dilakukan ada tahapan teguran yang di berlakukan.

"Pertama Kita Berikan teguran lisan, Hal itu diterapkan selama masa sosialisasi, Kemudian   ada sangsi tertulis, Kalau kedapatan lagi Kita berikan denda Administrasi paling sedikit 100 ribuh dan paling banyak Satu juta,  jika masih tidak mematuhi  protokol kesehatan, dilakukan  penghentian sementara operasional usaha, dan yang terakhir kalau masih melanggar izin usaha kita cabut," jelasnya.

Sementara untuk perorangan sendiri lanjut  Kapolres Luwu, AKBP Dani Fajar Susanto, sansi teguran akan diberikan hingga karantina  Selama 3 Hari atau sampai dengan 7 hari di lokasi yang sudah ditentukan.


(tek)

  



Previous Post Next Post