Pertamina Turunkan Harga Bright Gas di Sulawesi, Berlaku Mulai 14 Juli 2026

MAKASSAR - PT Pertamina Patra Niaga menurunkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram di wilayah Sulawesi. Penyesuaian harga tersebut berlaku efektif mulai 14 Juli 2026 sebagai bagian dari evaluasi berkala perusahaan dengan mempertimbangkan dinamika pasar dan mekanisme penetapan harga yang berlaku.





Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pilihan energi rumah tangga yang lebih ekonomis tanpa mengurangi kualitas dan keamanan produk yang ditawarkan.


Untuk wilayah Sulawesi, harga Bright Gas 5,5 kilogram kini menjadi Rp107.000 per tabung, turun Rp4.000 dari harga sebelumnya Rp111.000. Sementara itu, Bright Gas 12 kilogram mengalami penurunan menjadi Rp222.000 per tabung, atau lebih murah Rp8.000 dibandingkan harga sebelumnya yang mencapai Rp230.000.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan penyesuaian harga tersebut merupakan hasil evaluasi rutin perusahaan terhadap kondisi pasar.


"Evaluasi harga dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi kondisi pasar. Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat dapat menikmati Bright Gas dengan harga yang lebih kompetitif tanpa mengurangi kualitas maupun keandalan produk yang diterima," kata Lilik.


Menurutnya, Bright Gas tetap menawarkan sejumlah keunggulan bagi konsumen. Selain kualitas LPG yang terjaga, produk ini juga menggunakan tabung dengan fitur keamanan Double Spindle Valve System (DSVS) yang dirancang untuk meningkatkan keamanan saat penggunaan.


Distribusi Bright Gas juga didukung jaringan penjualan yang luas melalui SPBU, agen LPG nonsubsidi, Bright Store, hingga outlet resmi Pertamina yang tersebar di berbagai wilayah Sulawesi.


Di sisi lain, Pertamina kembali mengingatkan bahwa LPG 3 kilogram merupakan produk bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan pemerintah.


Sejalan dengan kebijakan pemerintah, pelaku usaha yang termasuk dalam delapan sektor usaha yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi diharapkan beralih ke LPG nonsubsidi, seperti Bright Gas.


"Melalui penyesuaian harga ini, kami berharap semakin banyak masyarakat maupun pelaku usaha yang beralih menggunakan Bright Gas. Selain mendapatkan produk yang berkualitas dan aman, langkah tersebut juga turut mendukung penyaluran LPG 3 kilogram agar tetap tepat sasaran sesuai peruntukannya," ujar Lilik.


Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai harga terbaru maupun lokasi penjualan Bright Gas melalui aplikasi MyPertamina dan kanal informasi resmi Pertamina.


Sementara itu, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi layanan, mengalami kendala, maupun menemukan dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran LPG, dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. 

Previous Post Next Post