LUWU TIMUR Sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun
2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan
di daerah, maka
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Luwu Timur bekerjasama Loka BPOM Palopo,
serta Ikatan Apotek Indonesia (IAI), melakukan pengawasan dan pembinaan
terhadap obat, makanan, kosmetik dan produk-produk lain yang dijual di Alfa
Mart Lakawali, yang baru opening pada Jumat (28/08/2020) kemarin.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu
Timur, dr. Hj. Rosmini Pandin mengatakan, pembinaan ini bertujuan untuk
menyelamatkan konsumsi masyarakat secara ilegal dan sudah menjadi tugas bersama
untuk saling mengingatkan.
” Ini sangat penting,
apalgi Alfa Mart Lakawali kan baru buka, jadi tugas kita saling mengingatkan
dan mereka sangat bersyukur karena di kontrol sebagai bentuk kepedulian kepada
masyarakat,” kata Rosmini.
Pada kunjungan tim dari Dinkes dan BPOM
Luwu Timur di Alfa Mart Lakawali, ditemukan sejumlah obat berlabel biru yang
seharusnya dijual oleh toko obat dan apotek di bawah pengawasan orang Farmasi.
“ Itu bagian dari
tanggungjawab mengawasi jalannya sesuai dengan aturan kefarmasian yang berlaku
untuk keamanan dikonsumsi oleh masyarakat. Terutama anak-anak muda jaman
sekarang sering menyalagunakan obat batuk komix tanpa memperhatikan dosis dan
kegunaannya,” jelasnya.
Sementara Kepala Loka BPOM Palopo, Nurtati
Rahman menyampaikan, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh Alfa Mart
Lakawali antara lain ; dari segi makanan harus terdaftar, kemasannya harus
utuh, tidak boleh memajang barang-barang yang sudah kadaluarsa. Terkhusus obat,
diharuskan menunjuk tenaga teknis kefarmasian untuk menjual obat lingkaran
biru.
“ Sehingga tadi kami
melakukan pembinaan dan penertiban kepada penanggungjawabnya untuk menurunkan
dari etalase dan mengembalikan ke Makassar. Kedepan kita tidak tahu, kalau
misalnya memang tetap mau memajang sesuai dengan kebutuhan, pihak penanggungjawab
diwajibkan mendapat izin dari Dinas Kesehatan. Jadi kami imbau seperti itu
syaratnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Nurtati menambahkan,
produk-produk yang dijual harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI,
terkait obat-obat yang memiliki tiga golongan, ada golongan hijau, biru dan
merah. Untuk golongan biru harus ada penanggungjawab tenaga teknis farmasi.
“ Tugasnya melindungi
masyarakat dari penyalagunaan obat, biru kan ada yang mengandung prekursor
terutama itu, supaya tidak memberi kesempatan kepada remaja-remaja yang mencari
obat seperti itu, makanya tidak boleh ada dipajang,” imbuhnya.
Selain itu, ia berharap, bukan hanya Alfa
Mart Lakawali tetapi juga Alfa Mart lainnya agar kita bisa bekerjasama, supaya
penyalagunaan itu bisa dihilangkan. Sebab, kata dia, jika tetap dipajang akan
mudah dijangkau dan nantinya bisa disalagunakan.
“ Pihak Alfa Mart agar
berkomunikasi dengan manajemen di Makassar untuk lebih ditertibkan dan bisa
bekerjasama kedepan, sama-sama kita melakukan kontrol supaya ada perlidungan
terhadap konsumen. Jadi bukan hanya obat saja kita kawal, termasuk juga produk
lain, kosmetik dan makanan,” tutupnya. (ikp/kominfo)