Sidak Salahsatu Minimarket di Lakawali, Dinkes Luwu Timur dan BPOM Temukan Daftar Obat Berlabel Biru






LUWU TIMUR Sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di daerah, maka
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Luwu Timur bekerjasama Loka BPOM Palopo, serta Ikatan Apotek Indonesia (IAI), melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap obat, makanan, kosmetik dan produk-produk lain yang dijual di Alfa Mart Lakawali, yang baru opening pada Jumat (28/08/2020) kemarin.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur, dr. Hj. Rosmini Pandin mengatakan, pembinaan ini bertujuan untuk menyelamatkan konsumsi masyarakat secara ilegal dan sudah menjadi tugas bersama untuk saling mengingatkan.

” Ini sangat penting, apalgi Alfa Mart Lakawali kan baru buka, jadi tugas kita saling mengingatkan dan mereka sangat bersyukur karena di kontrol sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat,” kata Rosmini.

Pada kunjungan tim dari Dinkes dan BPOM Luwu Timur di Alfa Mart Lakawali, ditemukan sejumlah obat berlabel biru yang seharusnya dijual oleh toko obat dan apotek di bawah pengawasan orang Farmasi.

“ Itu bagian dari tanggungjawab mengawasi jalannya sesuai dengan aturan kefarmasian yang berlaku untuk keamanan dikonsumsi oleh masyarakat. Terutama anak-anak muda jaman sekarang sering menyalagunakan obat batuk komix tanpa memperhatikan dosis dan kegunaannya,” jelasnya.

Sementara Kepala Loka BPOM Palopo, Nurtati Rahman menyampaikan, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh Alfa Mart Lakawali antara lain ; dari segi makanan harus terdaftar, kemasannya harus utuh, tidak boleh memajang barang-barang yang sudah kadaluarsa. Terkhusus obat, diharuskan menunjuk tenaga teknis kefarmasian untuk menjual obat lingkaran biru.

“ Sehingga tadi kami melakukan pembinaan dan penertiban kepada penanggungjawabnya untuk menurunkan dari etalase dan mengembalikan ke Makassar. Kedepan kita tidak tahu, kalau misalnya memang tetap mau memajang sesuai dengan kebutuhan, pihak penanggungjawab diwajibkan mendapat izin dari Dinas Kesehatan. Jadi kami imbau seperti itu syaratnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nurtati menambahkan, produk-produk yang dijual harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI, terkait obat-obat yang memiliki tiga golongan, ada golongan hijau, biru dan merah. Untuk golongan biru harus ada penanggungjawab tenaga teknis farmasi.

“ Tugasnya melindungi masyarakat dari penyalagunaan obat, biru kan ada yang mengandung prekursor terutama itu, supaya tidak memberi kesempatan kepada remaja-remaja yang mencari obat seperti itu, makanya tidak boleh ada dipajang,” imbuhnya.

Selain itu, ia berharap, bukan hanya Alfa Mart Lakawali tetapi juga Alfa Mart lainnya agar kita bisa bekerjasama, supaya penyalagunaan itu bisa dihilangkan. Sebab, kata dia, jika tetap dipajang akan mudah dijangkau dan nantinya bisa disalagunakan.

“ Pihak Alfa Mart agar berkomunikasi dengan manajemen di Makassar untuk lebih ditertibkan dan bisa bekerjasama kedepan, sama-sama kita melakukan kontrol supaya ada perlidungan terhadap konsumen. Jadi bukan hanya obat saja kita kawal, termasuk juga produk lain, kosmetik dan makanan,” tutupnya. (ikp/kominfo)

Previous Post Next Post