TORAJA UTARA - AS alias BL (32) yang menantang
petugas kepolisian saat membubarkan judi sabung ayam, di Kecamatan Tondon,
Kabupaten Toraja Utara, kini mendekam di Sel Mako Polda Sulawesi Selatan.
Pasca penangkapan anak anggota DPRD Toraja tersebut,
hingga saat ini pihak keluarga tidak mendatangi pihak Kepolisian Polres Toraja
Utara.
Kasubag Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus Martopo
mengatakan pasca penangkapan pihak keluarga tidak mendatangi Kepolisian Polres
toraja Utara.
“Setelah penangkapan pada Selasa (07/07/2020) pagi
kemarin pelaku langsung dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani
pemeriksaan sesuai arahan Kapolda Sulawesi Selatan, dan sampai saat ini kami
tidak ada komunikasi dengan pihak keluarganya atau datang di Polres, mungkin ia
terus ke Polda,” kata Agus.
Pelaku yang kini diamankan di Mapolda Sulawesi Selatan,
meminta maaf kepada petugas Kepolisian khususnya Polres Toraja Utara.
Permintaan maaf ini beredar di lini media sosial yang diunggah oleh netizen
bernama Erwin Bete’S Tumimba.
Dalam video tersebut pelaku meminta maaf kepada personil
kepolisian.
“Saya mengucapkan permohonan maaf atas tindakan saya yang
telah melakukan penghinaan dan pengancaman pada Polri khususnya Polres Toraja
Utara, Kasat Sabhara Toraja Utara AKP Daryatmo, bintara angkatan 17 perwira
angkatan 39, Kanit Resmob Bripka Leo Timang bintara angkatan 21, terima kasih,”
ucap BL dalam video tersebut.
Sementara orang tua pelaku Rate' Salu Rante yang mendampingi
anaknya kooperatif memegang anaknya menyampaikan permohonan maafnya dan
mengucapkan terima kasih atas perlakuan polisi terhadap anaknya.
“Saya datang besuk saya punya anak, dia baik-baik
keadaannya dan saya berterima kasih kepada jajaran kepolisian, Kapolda Sulawesi
Selatan bahwa anak kami diperlakukan secara manusiawi dan buktinya sekarang ini
anak kami tidak mengalami memar-memar dan sampai sekarang ini dan anak kami
sehat wal afiat, terima kasih kepada pak Kapolda dan terima kasih kepada pak
Kapolri,” ujar Rate’