LUWU UTARA – Gara-gara postingannya yang
dinilai menghina tim medis, akun Facebook bernama Ahmad Akhbar
dilaporkan ke polisi oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten
Luwu Utara.
Akun facebook milik Ahmad Akhbar diduga melakukan
pencemaran nama baik dengan berkomentar di salah satu akun facebook dengan
menuliskan kata sebagai berikut :
" Kalau ada
Dinas Kesehatan/kesesatan datang minta santri diperiksa usir mereka dari rumah ta,
kurang ajar mereka itu, gara-gara mereka banyak kampung jadi zona merah. Santri
belum diperiksa mereka sudah duluan katakan positif corona, ingat azab Allah
dekat kepada kalian orang dzolim, wajar teman kalian yang dokter dan perawat
yang sudah tewas dihantam corona,,, hati-hati maut sedang mengintai kalian
dimanapun kamu berada. Tobatlah kepada Allah sesungguhnya Allah maha pengampun
lagi maha penyayang".
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Syamsul Rijal, saat
dikonfirmasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan salah satu akun
facebook milik Ahmad Akhbar mengatakan bahwa, sekitar jam 11.00 WITA, ketua
PPNI Kabupaten Luwu Utara mengajukan laporan.
"Tadi pagi kita menerima laporan dari ketua PPNI
Kabupaten Luwu Utara, DR melaporkan salah satu akun fb milik Ahmad Akhbar
dengan dugaan pencemaran nama baik," kata Syamsul, Kamis (7/5/2020) Malam.
Kasat Reskrim menuturkan akan menindak lanjuti laporan
dari ketua PPNI Kabupaten Luwu Utara tersebut.
"Dengan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan
ke pihak-pihak yang pernah membaca lansung komentar tersebut serta konsultasi
ke ahli bahasa dan ahli ITE, lalu kita akan cari pelakunya," ujar Syamsul.
Akp Syamsul melanjutkan, kita akan mendalami kasus ini,
jika masuk kategori ujaran kebencian, pelaku akan dijerat dengan undang-undang ITE
dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.