PALOPO - Sebanyak 111 orang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas II A Kota Palopo, Sulawesi
Selatan, diberi asimilasi akibat penyebaran virus corona atau Covid-19.
KepalaLapas
Kelas IIA Kota Palopo, Indra Sofyan mengatakan sebagian
mereka diasimilasi di rumah untuk mencegah
penyebaran Covid-19 di dalam Lapas sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan
Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 2020 tentang Pengeluaran dan
Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka
Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Pembebasan
111 narapidana, dilakukan secara bertahap, terhitung dari tanggal 1 April
hingga 7 April besok, sudah ada 106 orang yang kami asimilasi, dan hari ini 5
orang, untuk semuanya diperkirakan 111 orang, nanti ada perubahan, ada hukuman
pendek, dan masih bertambah," kata Indra Sofyan, saat dikonfirmasi melalui
sambungan telepon, Senin (06/04/2020).
Narapidana
yang dibebaskan, merupakan narapidana yang sudah dievaluasi dan memenuhi syarat
untuk dibebaskan.
“Mereka
diberi asimilasi di tempat tinggal atau rumah kepada Narapidana yang telah melaksanakan
program pembinaan dengan baik dan memenuhi syaral subtantif dan administratif
serta sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan, sebagaimana
pada ketentuan dan perundang-urdangan yang berlaku,” ujar Indra.
Indra
menambahkan bahwa kapasitas Lapas Kota Palopo berjumlah 395 orang namun saat
dihuni sebanyak 911 orang.
“Terjadi
over kapasitas hinga 911 orang yang terdiri dari Narapidana 703 orang dan
tahanan 208 orang,” ucap Indra.