LUWU UTARA - Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (25/03/2020) menangkap terduga penyalahgunaan dan peredaran obat
terlarang jenis Sabu berinisial AT (42) seorang pekerja sebagai pengumpul dan
menjual besi tua, di Dusun Tambak Sari, Desa Harapan, Kecamatan Mappedeceng,
Kabupaten Luwu Utara.
AT diamankan petugas saat baru masuk ke kediamannya
setrelah dibuntuti petugas dengan adanya laporan warga jika AT sedang dalam
perjalanan dengan membawa Sabu, namun saat ditangkap sempat saling
kejar-kejaran dengan petugas hingga membuat warga sekitar kaget melihat adanya
kejadian tersebut.
“Pelaku sempat kejar-kejaran dengan petugas, saat
tersangka melarikan diri ke belakang rumahnya untuk meloloskan diri, denagn
kesigapan petugas pelaku dapat diamankan,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu
Utara, Iptu F. Rande saat dikonfirmasi, Rabu (25/03/2020).
Menurut Rande, pelaku diamankan berdasarkan Laporan
Polisi Nomor: LPA / 19 / 2020 / SPKT / Res Lutra, pada Selasa (24/03/2020).
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku menuju kediamannya, anggota langsung
melakukan pengejaran hingga mengamankannya di belakang rumah pelaku,” ucap Rande.
Setelah mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 2 saset Sabu
di dalam kaleng plastik yang berada dalam tas warna hitam milik terduga dan 1 saset
Sabu ditemukan dalam kantong celananya yang berat keseluruhannya sekitar 1,40
gram," ujar Rande.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk
dilakukan pengembangan lebih lanjut.