Kejar-kejaran dengan Petugas, Pengumpul Besi Tua Diamankan karena Narkoba






LUWU UTARA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (25/03/2020)  menangkap  terduga penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang jenis Sabu berinisial AT (42) seorang pekerja sebagai pengumpul dan menjual besi tua, di Dusun Tambak Sari, Desa Harapan, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.

AT diamankan petugas saat baru masuk ke kediamannya setrelah dibuntuti petugas dengan adanya laporan warga jika AT sedang dalam perjalanan dengan membawa Sabu, namun saat ditangkap sempat saling kejar-kejaran dengan petugas hingga membuat warga sekitar kaget melihat adanya kejadian tersebut.

“Pelaku sempat kejar-kejaran dengan petugas, saat tersangka melarikan diri ke belakang rumahnya untuk meloloskan diri, denagn kesigapan petugas pelaku dapat diamankan,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu F. Rande saat dikonfirmasi, Rabu (25/03/2020).

Menurut Rande, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA / 19 / 2020 / SPKT / Res Lutra, pada Selasa (24/03/2020).

“Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui  pelaku menuju kediamannya, anggota langsung melakukan pengejaran hingga mengamankannya di belakang rumah pelaku,” ucap  Rande.

Setelah mengamankan pelaku, polisi  melakukan penggeledahan dan menemukan 2 saset Sabu di dalam kaleng plastik yang berada dalam tas warna hitam milik terduga dan 1 saset Sabu ditemukan dalam kantong celananya yang berat keseluruhannya sekitar 1,40 gram," ujar Rande.

Kini pelaku beserta barang bukti  diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.



Previous Post Next Post