Bupati Luwu Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Berikan Data yang Akurat

LUWU – Bupati Luwu, Patahudding, menjadi responden pertama dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Kabupaten Luwu. Pendataan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Luwu, Senin (15/6/2026), sekaligus menandai dimulainya rangkaian pelaksanaan sensus ekonomi di wilayah tersebut.


Dalam kegiatan itu, Patahudding menerima langsung petugas sensus dan memberikan informasi sesuai mekanisme pendataan yang telah ditetapkan BPS. Langkah tersebut menjadi bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Luwu terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang bertujuan menghasilkan data ekonomi yang akurat, lengkap, dan berkualitas.


Bupati Luwu mengatakan, data statistik yang valid memiliki peran penting sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.


"Pemerintah Kabupaten Luwu mendukung penuh pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Data yang valid menjadi fondasi penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat," kata Patahudding.


Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk memberikan informasi yang benar kepada petugas sensus agar hasil pendataan mampu menggambarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya di Kabupaten Luwu.


Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Luwu, Andi Cakra Atmajaya, yang turut mendampingi pelaksanaan pendataan, memastikan seluruh data yang diberikan responden akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik.


Menurutnya, Sensus Ekonomi 2026 mencakup pendataan berbagai jenis usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan berskala besar.


Melalui pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap tersedia basis data ekonomi yang semakin lengkap dan berkualitas guna mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. 

Previous Post Next Post