LUWU – HR (39) warga Kecamatan Suli Barat,
Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terpaksa diringkus Kepolisian Sektor (Polsek)
Suli atas kelakuannya yang menyetubuhi putrinya SR (15) yang masih duduk di
bangku kelas IX SMP.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian pelaku telah
berkali kali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolsek Suli AKP Yosep, mengatakan SR dilaporkan oleh HR
atas kejadian dugaan pemerkosaan yang telah dialaminya, sebagaimana yang
dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Menurut Yosep, dugaan pemerkosaan, terjadi sejak dari
bulan November 2019 sekitar pukul 11.30 WITA hingga pada bulan Februari 2020,
bertempat di Kecamatan Suli Barat. Kronologi kejadiannya, menurut SR kepada
penyidik yakni pada bulan Nopember 2019, hari dan tanggalnya korban sudah tidak
ingat lagi sekitar pukul 11.30 WITA saat itu korban baru saja pulang sekolah
dan kemudian masuk kedalam kamarnya dan hendak mengganti pakaiannya.
“Sesuai pengakuannya saat itu HR yang tidak lain adalah
orang tua korban juga masuk mengikuti korban dan berpura-pura meminta tolong
kepada korban untuk memijit kepalanya yang sakit dan saat korban sedang
memijitnya, maka kemudian pelaku membaringkan korban dan kemudian melakukan
persetubuhan, selang beberapa hari kemudian, pelaku mengulangi lagi
perbuatannya,” ucap Yosep.
Lanjut Yosep, perbuatan pelaku sejak Nopember 2019 terus berlanjut
dan hingga pada akhirnya Februari 2020, karena berulang-ulang dilakukan, sehingga
korban mengalami trauma panjang.