Setubuhi Berulang-ulang Hingga Trauma, Anak Laporkan Ayah ke Polisi




LUWU – HR (39) warga Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terpaksa diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Suli atas kelakuannya yang menyetubuhi putrinya SR (15) yang masih duduk di bangku kelas IX SMP.
  
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian pelaku telah berkali kali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolsek Suli AKP Yosep, mengatakan SR dilaporkan oleh HR atas kejadian dugaan pemerkosaan yang telah dialaminya, sebagaimana yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

“Korban melaporkan adanya dugaan soal tindak pidana pemerkosaan yang telah dialaminya, sebagaimana dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri, berdasarkan laporan Polisi, LP/12/II/2020/Res Luwu/Sek .Suli tanggal 27 Februari 2020,” kata Kapolsek Suli AKP Yosep Kamis(27/2/2020).

Menurut Yosep, dugaan pemerkosaan, terjadi sejak dari bulan November 2019 sekitar pukul 11.30 WITA hingga pada bulan Februari 2020, bertempat di Kecamatan Suli Barat. Kronologi kejadiannya, menurut SR kepada penyidik yakni pada bulan Nopember 2019, hari dan tanggalnya korban sudah tidak ingat lagi sekitar pukul 11.30 WITA saat itu korban baru saja pulang sekolah dan kemudian masuk kedalam kamarnya dan hendak mengganti pakaiannya.

“Sesuai pengakuannya saat itu HR yang tidak lain adalah orang tua korban juga masuk mengikuti korban dan berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk memijit kepalanya yang sakit dan saat korban sedang memijitnya, maka kemudian pelaku membaringkan korban dan kemudian melakukan persetubuhan, selang beberapa hari kemudian, pelaku mengulangi lagi perbuatannya,” ucap Yosep.

Lanjut Yosep, perbuatan pelaku sejak Nopember 2019 terus berlanjut dan hingga pada akhirnya Februari 2020, karena berulang-ulang dilakukan, sehingga korban mengalami trauma panjang.

“Karena traumadengan kejadian tersebut, sehingga korban melapor, sehingga pelaku langsung diamankan di Mako Polsek Suli guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut, sementara saksi ada 2 yakni Sompa (38) dan Indo Tang(60) keduanya adalah warga ,Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, sudah kami mintai keterangan,” jelas Yosep.

Previous Post Next Post