LUWU – Warga Bajo Barat, Kabupaten
Luwu, Sulawesi Selatan berinisial SN (18) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena melakukan
tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian ini berlangsung di area tempat penampungan air Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Luwu, Kecamatan Bajo. Korban adalah LN (14) salah seorang
pelajar SMP di Kecamatan Bajo.
Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu, AKP Faisal Syam
mengatakan pelaku diamankan saat kedapatan oleh warga setempat pada Minggu
(05/01/2020) sekira pukul 12.00 WITA di area bak penampungan air PDAM Kecamatan
Bajo.
“Pelaku dipergoki oleh masyarakat dan mengamankan keduanya serta menyerahkannya
kepada pihak yang berwajib di Polsek Bajo. Setelah kejadian, pelaku dilaporkan
oleh orang tua korban yakni SR dan mengingat
korban masih di bawah umur sehingga penanganannya diserahkan ke Polres
Luwu,” kata Faisal Syam saat dihubungi melalui pesan Whats App, Senin
(06/01/2020).
Menurut Faisal, awalnya pelaku dan korban berkenalan
melalui media sosial Facebook dan dari perkenalan tersebut pelaku dan korban
pacaran satu hari sebelum kejadian yakni hari Sabtu (04/01/2020).
Keesokan harinya yakni pada hari Minggu (05/01/2020)
pelaku menghubungi lagi korban melalui Facebook dan janji ketemuan, sehingga
pelaku bergkat dari rumahnya dan kemudian menjemput korban di dekat Masjid Desa
Balla, Kecamatan Bajo, lalu mengajak jalan-jalan beli makanan gorengan
berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.
“Setelah tiba di tempat kejadian, pelaku memeluk korban
dan mengajak berhubungan badan, setelah
itu, tiba-tiba datang masyarakat memergoki dan mengamankan keduanya serta
menyerahkannya kepada pihak yang berwajib,” ucap Faisal.