Kenal di Facebook, Hingga Berlanjut Persetubuhan, Pelaku Ditangkap Basah Warga





LUWU – Warga Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial SN (18)  terpaksa harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kejadian ini berlangsung di area tempat penampungan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwu, Kecamatan Bajo. Korban adalah LN (14) salah seorang pelajar SMP di Kecamatan Bajo.

Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan pelaku diamankan saat kedapatan oleh warga setempat pada Minggu (05/01/2020) sekira pukul 12.00 WITA di area bak penampungan air PDAM Kecamatan Bajo.

“Pelaku dipergoki oleh masyarakat  dan mengamankan keduanya serta menyerahkannya kepada pihak yang berwajib di Polsek Bajo. Setelah kejadian, pelaku dilaporkan oleh orang tua korban yakni SR dan mengingat  korban masih di bawah umur sehingga penanganannya diserahkan ke Polres Luwu,” kata Faisal Syam saat dihubungi melalui pesan Whats App, Senin (06/01/2020).

Menurut Faisal, awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook dan dari perkenalan tersebut pelaku dan korban pacaran satu hari sebelum kejadian yakni hari Sabtu (04/01/2020).

Keesokan harinya yakni pada hari Minggu (05/01/2020) pelaku menghubungi lagi korban melalui Facebook dan janji ketemuan, sehingga pelaku bergkat dari rumahnya dan kemudian menjemput korban di dekat Masjid Desa Balla, Kecamatan Bajo, lalu mengajak jalan-jalan beli makanan gorengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.

“Setelah tiba di tempat kejadian, pelaku memeluk korban dan mengajak berhubungan badan,  setelah itu, tiba-tiba datang masyarakat memergoki dan mengamankan keduanya serta menyerahkannya kepada pihak yang berwajib,” ucap Faisal.



Previous Post Next Post