PALOPO – Penangkapan 3 orang Narapidana (Napi) Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Palopo, yang berlangsung Senin (13/01/2020)
kemarin menurut Kalapas Indra Sofyan mengatakan bahwa pengungkapan kasus
penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari razia rutin yang dilaksanakan oleh
petugas Lapas Palopo, sejak pukul 07.30 hingga 09.00 Wita.
Dari penggeledahan itu, kami ketemukan barang di badan
napi Aditio yang sedang tidur. Setelah dikembangkan, ternyata barang tersebut
didapat dari Muh Syahrul, dari pengembangan itu, petugas Lapas kemudian
mengamankan Syahrul dan kembali melakukan interogasi.
“Syahrul sendiri belum memakai, karena saat ditanya, Ia masih bisa
menjawab. Ia mengaku jika sabu-sabu didapat dari lemparan bola tennis dari
luar,”jelas Indra.
Saat Syahrul diinterogasi ia berbelit-belit, sehingga
Kalapas Palopo memerintahkan petugas KPLP untuk menghubungi Satuan Narkoba
Polres Palopo guna dilakukan pengembangan lebih lanjut
“Saya perintahkan Pak Saidul petugas KPLP untuk melapor
ke Polisi supaya kami tau dari mana barang tersebut,” ujar Indra.
Setelah pihak Satresnarkoba Polres Palopo tiba dan melakukan pengembangan,
maka diketahui jika sabu-sabu tersebut diperoleh dari Muh Akil yang juga
seorang napi.
“Begitu kronologi sebenarnya pengungkapan kasus narkoba di Lapas, itu
merupakan hasil dari razia rutin yang kami laksanakan,” tegasnya.
Setelah ada temuan, kata kalapas, barulah pihak lapas menghubungi pihak
kepolisian untuk dilakukan pengembangan.
Kalapas juga meminta kepada rekan-rekan wartawan untuk melakukan
konfirmasi jika ada penangkapan yang melibatkan instansi yang lain
“Kalau tidak konfirmasi seperti ini dan langsung
memberitakan begitu saja, berarti menjatuhkan institusi kami, biasakanlah
konfirmasi dua arah agar berita berimbang dan tidak menjatuhkan instansi lain,”
pesan kalapas.