3 Pengguna Sabu Diamankan Petugas dari Bilik Lapas Palopo





PALOPO – Tiga orang Narapidana (Napi)  diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo bersama petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo saat dilakukan pemeriksaan.

Ketiga Napi tersebut masing-masing  Aditio (33) asal Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, . Muhammar Sahrul (22) warga Kelurahan Surutanga, Kecamatan wara Timur Kota Palopo dan Muhammad Akil (28) warga asal Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.

Kasat Reserse Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan penangkapan dilakukan bersama Kepala Lapas Palopo Indra Sofyan saat dilakukan pemeriksaan di kamar 3 dan kamar 5 blok A.

“Dari hasil pemeriksaan telah ditemukan narkoba jenis sabu dalam kamar tersebut, dalam penguasaan Nara pidana  Aditio  dan setelah dilakukan interogasi terhadap Adito, sabu tersebut diperoleh dari Napi Muhammar Sahrul, sedangkan Muhamar Sahrul sendiri  memperoleh sabu dari Nara pidana Muhammad Akil,” kata Zainuddin saat dikonfirmasi, Selasa (14/01/2020).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1  pembungkus rokok Dunhill warna putih yang berisikan 1 saset plastik bening berisi sabu, 12 saset plastik kecil berisi sabu, 6 saset plastik kecil berisi sabu terbungkus kertas dan 7 saset plastik kecil berisi sabu terbungkus kertas, 1 saset  plastik bening yang berisikan 4 (empat)  saset kecil kristal bening sabu, 1 plastik kecil berisi sabu, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet warna bening, 1 unit HP merek Nokia warna hitam dengan nomor GSM  082 296 417 299.

“Ketiga pelaku tersebut diatas dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Zainuddin.

Para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Previous Post Next Post