PALOPO – Tiga orang Narapidana (Napi) diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres
Palopo bersama petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo saat
dilakukan pemeriksaan.
Ketiga Napi tersebut masing-masing Aditio (33) asal Desa Puty, Kecamatan Bua,
Kabupaten Luwu, . Muhammar Sahrul (22) warga Kelurahan Surutanga, Kecamatan
wara Timur Kota Palopo dan Muhammad Akil (28) warga asal Kelurahan Ponjalae, Kecamatan
Wara Timur Kota Palopo.
Kasat Reserse Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin
mengatakan penangkapan dilakukan bersama Kepala Lapas Palopo Indra Sofyan saat dilakukan
pemeriksaan di kamar 3 dan kamar 5 blok A.
“Dari hasil pemeriksaan telah ditemukan narkoba jenis sabu
dalam kamar tersebut, dalam penguasaan Nara pidana Aditio dan setelah dilakukan interogasi terhadap Adito,
sabu tersebut diperoleh dari Napi Muhammar Sahrul, sedangkan Muhamar Sahrul
sendiri memperoleh sabu dari Nara pidana
Muhammad Akil,” kata Zainuddin saat dikonfirmasi, Selasa (14/01/2020).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti
berupa 1 pembungkus rokok Dunhill warna
putih yang berisikan 1 saset plastik bening berisi sabu, 12 saset plastik kecil
berisi sabu, 6 saset plastik kecil berisi sabu terbungkus kertas dan 7 saset
plastik kecil berisi sabu terbungkus kertas, 1 saset plastik bening yang berisikan 4 (empat) saset kecil kristal bening sabu, 1 plastik
kecil berisi sabu, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet warna bening, 1 unit
HP merek Nokia warna hitam dengan nomor GSM
082 296 417 299.
“Ketiga pelaku tersebut diatas dijerat dengan Pasal 114 dan
112 ayat 1 Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Zainuddin.
Para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa dan
diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan
penyidikan lebih lanjut.