Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Serapan APBD Luwu dan Luwu Utara di Atas Nasional, Palopo-Lutim Masih Rendah

Wednesday, 9 September 2026 | September 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-08T23:32:19Z

LUWU – Realisasi atau serapan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester Pertama di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan menunjukkan perbedaan cukup mencolok.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, untuk Wilayah Luwu Raya yakni Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur dan Kota Palopo.


Kabupaten Luwu mencatat serapan belanja APBD sebesar 48,49 persen, sedangkan Kabupaten Luwu Utara mencapai 43,91 persen.


Kedua daerah tersebut tercatat berada di atas rata-rata nasional berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.


Sementara itu, dua daerah lain di wilayah Luwu Raya masih berada di bawah rata-rata nasional. Kota Palopo mencatat serapan sebesar 35,40 persen, sedangkan Kabupaten Luwu Timur menjadi daerah dengan persentase terendah dalam data tersebut, yakni 15,26 persen.


Perbedaan tingkat serapan tersebut menjadi gambaran sejauh mana anggaran daerah telah direalisasikan untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah sepanjang tahun anggaran berjalan.


Serapan APBD yang tinggi pada dasarnya memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan pelayanan publik. Anggaran yang telah direalisasikan berarti program pemerintah, pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, serta belanja barang dan jasa dapat berjalan lebih optimal.


Ketika anggaran pemerintah terserap sesuai perencanaan, manfaatnya juga lebih cepat dirasakan masyarakat. Belanja pemerintah dapat menggerakkan aktivitas ekonomi, meningkatkan permintaan terhadap barang dan jasa, serta membuka peluang bagi pelaku usaha dan masyarakat yang terlibat dalam berbagai kegiatan pemerintah.


Selain itu, tingginya realisasi belanja menunjukkan bahwa perangkat daerah mampu menjalankan program yang telah direncanakan dalam APBD.


Namun, tingginya serapan juga perlu diikuti dengan kualitas belanja. Persentase serapan yang besar tidak otomatis menunjukkan keberhasilan apabila anggaran tersebut tidak menghasilkan output dan manfaat yang sesuai dengan target.


Karena itu, pemerintah daerah tidak hanya dituntut mengejar persentase serapan, tetapi juga memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Sebaliknya, rendahnya serapan APBD dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif.


Anggaran yang belum terealisasi menunjukkan masih adanya program atau kegiatan yang belum berjalan secara optimal. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pembangunan dan pelayanan publik berjalan lebih lambat dari yang telah direncanakan.


Rendahnya realisasi belanja juga dapat membuat manfaat anggaran tertunda diterima masyarakat. Misalnya, ketika belanja pembangunan infrastruktur belum terealisasi, masyarakat harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan fasilitas yang seharusnya dibangun atau diperbaiki.


Dari sisi perekonomian daerah, rendahnya belanja pemerintah juga berpotensi mengurangi perputaran uang di masyarakat. Proyek pemerintah, pengadaan barang dan jasa, serta berbagai kegiatan yang melibatkan pelaku usaha menjadi tidak maksimal apabila anggaran tidak segera direalisasikan.


Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama bagi daerah dengan tingkat serapan yang masih jauh di bawah rata-rata.


Kabupaten Luwu Timur, misalnya, berdasarkan data tersebut mencatat serapan belanja APBD sebesar 15,26 persen. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan Luwu yang mencapai 48,49 persen dan Luwu Utara sebesar 43,91 persen.


Begitu pula Kota Palopo dengan serapan 35,40 persen yang masih berada di bawah rata-rata nasional.


Pemerintah daerah perlu mengevaluasi penyebab rendahnya realisasi tersebut. Hambatan dapat berasal dari proses pengadaan barang dan jasa, kesiapan dokumen, proses administrasi, pelaksanaan proyek fisik, maupun faktor lain yang menyebabkan program belum berjalan sesuai jadwal.


Evaluasi penting dilakukan agar penumpukan belanja tidak terjadi pada penghujung tahun anggaran. Jika sebagian besar anggaran baru direalisasikan pada akhir tahun, pemerintah daerah menghadapi risiko pelaksanaan kegiatan menjadi terburu-buru dan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan menjadi lebih sulit.


Sebaliknya, daerah dengan serapan yang relatif tinggi perlu mempertahankan kinerja tersebut sembari memastikan kualitas dan manfaat belanja tetap menjadi prioritas.


Data serapan APBD tersebut pada akhirnya dapat menjadi salah satu indikator bagi pemerintah daerah untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program sepanjang tahun berjalan.


Dengan pengelolaan yang baik, APBD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update