Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Mayat Perempuan 18 Tahun dan Bayinya Ditemukan di Toraja Utara, Polisi Ungkap Dugaan Kesalahan Persalinan

Wednesday, 9 September 2026 | September 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-09T09:56:57Z

TORAJA UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara mengungkap kasus penemuan mayat seorang perempuan muda berinisial AS (18) bersama bayinya di Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Penemuan tersebut dilaporkan kepada polisi oleh masyarakat pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.


AS diketahui merupakan warga Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara. Selain menemukan jenazah AS, petugas juga mendapati jenazah bayi berjenis kelamin perempuan yang disebut baru saja dilahirkan korban.


Kasat Reskrim Polres Toraja Utara mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.


Petugas kemudian mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP bersama tim medis untuk mengetahui kondisi korban serta mengumpulkan sejumlah bukti awal.


Korban diperkirakan meninggal enam jam sebelumnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau visum, AS diperkirakan telah meninggal dunia sekitar enam jam sebelum petugas dan tim medis tiba di lokasi.


Saat dilakukan pemeriksaan fisik, jenazah korban ditemukan dalam kondisi kaku dan terdapat lebam mayat.


Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi untuk mendapatkan informasi mengenai rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia.


Sementara itu, pemeriksaan terhadap jenazah bayi perempuan juga menemukan sejumlah tanda pada bagian tubuh.


Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lebam pada bagian wajah bayi serta luka pada bagian leher sebelah kiri.


Polisi duga ada kesalahan penanganan persalinan

Kasi Humas Polres Toraja Utara AKP Sette Marrung, SH, menyampaikan bahwa polisi menduga kematian AS dan bayinya berkaitan dengan proses persalinan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial BD.


Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ruxon mengatakan, BD diduga melakukan penanganan persalinan meski bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kompetensi dalam menangani proses persalinan.


"Kematian korban dan bayinya diduga kuat akibat kesalahan pada saat proses penanganan persalinan yang dilakukan oleh Sdri. BD," demikian keterangan kepolisian.


Polisi selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.


Dalam perkara ini, BD dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Pasal tersebut memuat ketentuan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.


Meski demikian, proses hukum terhadap BD tetap dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.


Polisi imbau persalinan ditangani tenaga medis

Polres Toraja Utara mengimbau masyarakat, khususnya ibu hamil dan keluarga yang akan menghadapi proses persalinan, untuk menggunakan fasilitas serta layanan kesehatan resmi.


AKP Sette Marrung mengingatkan masyarakat agar persalinan ditangani oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi.


Masyarakat dapat memanfaatkan layanan persalinan di rumah sakit maupun puskesmas sehingga kondisi ibu dan bayi dapat dipantau serta mendapatkan penanganan medis apabila terjadi komplikasi.


"Selalu gunakan layanan tenaga medis yang ada di rumah sakit maupun puskesmas bagi setiap ibu hamil ataupun yang akan melakukan persalinan agar mendapatkan penanganan yang tepat," imbau Sette. 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update