Warga Luwu Terpapar Ajaran 'Cermin Kebahagiaan' MUI Keluarkan Fatwa




LUWU - Aliran 'Cermin Kebahagiaan' merebak,  sejumlah warga Desa Raja, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan diduga terpapar ajaran ini yang disebarkan oleh Adlan Ibrahim.

Divisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu, Masdin mengatakan bahwa Adlan Ibrahim menyebarkan ajaran yakni melakukan amalan Cermin Kebahagian yang mereka percaya bisa melihat hakikat diri yang sebenarnya, hanya dengan berdiri di depan cermin.

Ada juga amalan pembaringan. Amalan pembaringan itu cukup dengan berdzikir dengan dzikir tertentu, dan akan melihat surga dan neraka.

“Selain dua amalan tadi, masih ada amalan lainnya yang diduga menyimpang, yakni akan terjadi tsunami setinggi gunung dan akan menenggelamkan Kecamatan Bua. Inilah yang menjadi penyebab sehingga banyak pengikutnya di Desa Raja, menjual harta bendanya, mereka percaya, bahwa Salat itu tidak penting, asalkan ahlaknya bagus, mereka juga menafsirkan ayat sesuai dengan hawa nafsunya,” kata Masdin, saat dikonfirmasi melalui sambungan Whats App, Selasa (10/12/2019).

Terkait ajaran yang disebarkan Adlan Ibrahim, MUI Kabupaten Luwu  mengeluarkan fatwa terkait pemahaman menyimpang dengan Nomor : 01/MUI-LW/XI/2019 tentang paham yang diajarkan Adlan Ibrahim, diduga telah menyimpang dari ajaran Islam, ajaran tersebut telah ditambah-tambah dan mengada-ada, oleh karena itu ajaran tersebut dianggap sesat dan menyesatkan.

“Kami sudah menggelar rapat tertutup dengan melibatkan Adlan Ibrahim, pimpinan ajaran tersebut dengan dihadiri Pemerintah Kabupaten Luwu, Kepolisian, TNI dan Kejaksaan, dalam pertemuan itu, Adlan bersedia menghentikan ajarannya dan tidak lagi melakukan aktifitas seperti biasanya, bahkan sudah dibuatkan surat pernyataan,” ucap Masdin.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Luwu, Alim Bahry, mengatakan bahwa pengikut ajaran Cermin Kebahagiaan yang disebarkan Adlan Ibrahim, banyak diikuti warga Desa Desa Raja, Kecamatan Bua, dan pihak MUI sudah mengeluarkn fatwa terkait ajaran tersebut yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam.

“Pengikut ajaran Cermin Kebahagiaan, tersebar di beberapa dusun di Desa Raja, tindakan kami adalah rutin melakukan sosialisasi dan pencegahan, dengan melibatkan semua unsur, seperti MUI, Persamil dan tokoh masyarakat,” ujar Alim Bahry.
            
Previous Post Next Post