JAKARTA - PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang tengah dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dukungan ini diwujudkan melalui penyediaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang sah, aman, dan diakui secara hukum untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 584/2022, VIDA mengambil peran strategis dalam memastikan keabsahan, integritas, serta keamanan dokumen elektronik dalam ekosistem perpajakan digital.
Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, mengatakan pihaknya juga mengedepankan pendekatan edukatif melalui kampanye bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK”. Kampanye ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pelaporan pajak kini semakin mudah dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terverifikasi.
“Kami ingin menekankan bahwa proses pelaporan pajak tidak perlu rumit. Dengan NIK yang sudah terverifikasi, Wajib Pajak dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang sah dan diakui secara hukum,” ujar Niki dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, TTE yang disediakan VIDA memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini sekaligus menjamin keamanan data serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam implementasinya, VIDA menitikberatkan pada tiga fokus utama. Pertama, integrasi identitas melalui pemanfaatan NIK untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan akurasi data. Kedua, jaminan legalitas dan kepatuhan regulasi, di mana setiap TTE yang diterbitkan telah memenuhi standar dan diakui secara resmi oleh pemerintah. Ketiga, peningkatan aksesibilitas sebagai bagian dari kontribusi terhadap transformasi digital nasional, khususnya di sektor perpajakan.
Seiring dengan modernisasi sistem perpajakan melalui Coretax, kebutuhan akan sistem keamanan digital yang andal menjadi semakin penting. Kehadiran TTE tersertifikasi dinilai menjadi solusi untuk memastikan setiap transaksi dan dokumen elektronik memiliki validitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk membantu Wajib Pajak yang belum familiar dengan sistem Coretax, VIDA juga menyediakan video tutorial singkat yang dapat diakses secara daring. Materi tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memahami proses pelaporan SPT Tahunan secara digital.
Melalui berbagai upaya tersebut, VIDA mengajak seluruh Wajib Pajak untuk beralih ke penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagai bagian dari pelaporan pajak. Langkah ini dinilai penting dalam mewujudkan ekosistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, efisien, dan tepercaya.
.jpg)