MUI Tidak Laporkan Adlan Ibrahim ke Pihak Kepolisian






LUWU –Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tidak melaporkan Adlan Ibrahim, penyebar aliran sesat ‘Cermin Kebahagiaan’ di Luwu, kepada pihak kepolisian.

Divisi Hukum MUI Kabupaten Luwu, Masdin mengatakan bahwa MUI tidak punya kewenangan untuk membawa masalah ini ke Polisi.




“MUI Kabupaten Luwu hanya mengeluarkan fatwa dari hasil pengkajian, adapun yang berkaitan tentang hukum, itu bisa saja diambil sebagai dasar oleh pihak berwenang guna memberikan pembinaan atau penindakan, jika dianggap membahayakan bagi masyarakat,” kata Masdin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/12/2019).

Menurut Masdin, fatwa yag dikeluarkan MUI Kabupaten Luwu sebenarnya sudah bisa menjadi dasar oleh penegak hukum, untuk mengambil tindakan, agar ada efek jerah.

“Adlan Ibrahim, sebagai pimpinan kelompok ini, sudah membuat surat pernyataan, bahwa ketika sudah ada fatwa MUI, mereka akan berhenti dari ajaran itu, dan ini menjadi dasar Pemerintah dana aparat penegak hukum, untuk menindaklanjutinya,” ucapnya.

Pasca keluarnya Fatwa MUI soal aliran sesat di kecamatan Bua, sebagian pengikutnya sudah kembali dan menghentikan seluruh aktifitasnya yang diduga menyimpang.

“Salah satu penyebab masyarakat mengikuti ajaran sesat tersebut, karena faktor ekonomi, untuk itu pemerintah Kabupaten Luwu, harus proaktif dan menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup bagi masyarakatnya,” ujar Masdin.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Luwu, Alim Bahry, mengatakan bahwa penagnan warga dalam mencegah meluasnya ajaran sesat tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, Ormas Islam dan pihak terkait lainnya.

 “Kami juga sementara melakukan pendataan mengenai jumlah warga yang mengikuti ajaran ini dan meninggalkan kampung halamannya, dan kami berupaya untuk memulangkan mereka,” tutur Alim.


Previous Post Next Post