LUWU –Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tidak melaporkan Adlan
Ibrahim, penyebar aliran sesat ‘Cermin Kebahagiaan’ di Luwu, kepada pihak kepolisian.
Divisi
Hukum MUI Kabupaten Luwu, Masdin mengatakan bahwa MUI tidak punya kewenangan
untuk membawa masalah ini ke Polisi.
“MUI Kabupaten
Luwu hanya mengeluarkan fatwa dari hasil pengkajian, adapun yang berkaitan
tentang hukum, itu bisa saja diambil sebagai dasar oleh pihak berwenang guna memberikan
pembinaan atau penindakan, jika dianggap membahayakan bagi masyarakat,” kata
Masdin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/12/2019).
Menurut
Masdin, fatwa yag dikeluarkan MUI Kabupaten Luwu sebenarnya sudah bisa menjadi
dasar oleh penegak hukum, untuk mengambil tindakan, agar ada efek jerah.
“Adlan
Ibrahim, sebagai pimpinan kelompok ini, sudah membuat surat pernyataan, bahwa
ketika sudah ada fatwa MUI, mereka akan berhenti dari ajaran itu, dan ini
menjadi dasar Pemerintah dana aparat penegak hukum, untuk menindaklanjutinya,”
ucapnya.
Pasca
keluarnya Fatwa MUI soal aliran sesat di kecamatan Bua, sebagian pengikutnya
sudah kembali dan menghentikan seluruh aktifitasnya yang diduga menyimpang.
“Salah
satu penyebab masyarakat mengikuti ajaran sesat tersebut, karena faktor ekonomi,
untuk itu pemerintah Kabupaten Luwu, harus proaktif dan menyediakan lapangan
pekerjaan yang cukup bagi masyarakatnya,” ujar Masdin.
Kepala Kesbangpol
Kabupaten Luwu, Alim Bahry, mengatakan bahwa penagnan warga dalam mencegah
meluasnya ajaran sesat tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi yang
melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, Ormas Islam dan pihak terkait
lainnya.
“Kami juga sementara melakukan pendataan
mengenai jumlah warga yang mengikuti ajaran ini dan meninggalkan kampung
halamannya, dan kami berupaya untuk memulangkan mereka,” tutur Alim.