PALOPO, KOMPAS.com – Aksi pencurian sepeda motor kembali meresahkan warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Kali ini, kasus yang terungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo menghadirkan drama memilukan, pelaku yang tega membawa kabur motor ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir menyatakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan KHM Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Korbannya adalah Dahlia (42) seorang ibu rumah tangga.
“Peristiwa itu bermula ketika Dahlia yang tinggal di Jalan KHM Razak, kehilangan sepeda motor miliknya pada Jumat (12/9/2025). Motor merek Yamaha M3 dengan nomor polisi DD 6775 ES tersebut awalnya dipinjam oleh ponakannya, lalu diparkir di depan rumah,” kata Syahrir saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025).
“Sekitar pukul 17.00 Wita, korban sempat menggembok motor itu dengan kunci gembok pada bagian cakram. Namun, keesokan harinya setelah salat Subuh, sekitar pukul 05.00 Wita, korban keluar rumah dan mendapati motornya sudah tidak ada di tempat,” tambahnya.
Merasa dirugikan, Dahlia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim. Tak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polres Palopo berhasil membekuk dua orang terduga pelaku. Mereka adalah MR (27), seorang pemuda pengangguran, dan R (25), karyawan swasta. Keduanya berasal dari Desa Pabarassang, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Ironisnya, salah seorang pelaku diketahui masih memiliki hubungan darah dengan korban. Informasi yang diperoleh menyebutkan, salah satunya merupakan keponakan Dahlia sendiri.
“Pelaku bersama barang bukti berupa satu unit motor Yamaha M3 telah kami amankan di Mapolres Palopo. Kasusnya kini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata ucap Syahrir.
Menurut Syahrir, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan barang bukti berupa sepeda motor dengan nomor polisi DD6775ES, polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Apabila terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara yang tidak ringan. Polisi menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional hingga tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, motor korban telah diamankan sebagai barang bukti, sambil menunggu proses persidangan yang akan menentukan nasib kedua pelaku.
Dahlia mengatakan, motor jenis Yamaha M3 itu awalnya dipinjam oleh keponakannya dan diparkir di depan rumah. Untuk memastikan keamanan, Dahlia sempat menggembok bagian cakram motor tersebut sekitar pukul 17.00 Wita. Namun, saat fajar menyingsing dan adzan subuh berkumandang, ia keluar rumah dan mendapati pemandangan yang membuat jantungnya berdegup kencang, motor yang sehari-hari menjadi sarana transportasinya sudah lenyap.
“Motor saya sudah tidak ada. Padahal sudah saya kunci dengan gembok,” tutur Dahlia dengan nada getir ketika melapor ke polisi.
Bagi Dahlia, kehilangan motor bukan sekadar urusan materi. Lebih dari itu, rasa percaya yang ia berikan kepada keluarganya justru dibalas dengan pengkhianatan.
“Tidak menyangka ponakan sendiri bisa se tega itu. Saya benar-benar kecewa,” ungkapnya lirih.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan bisa datang dari siapa saja, bahkan dari orang yang dikenal dekat. Warga sekitar pun dibuat kaget mendengar kabar bahwa keponakan tega mencuri motor milik tantenya sendiri.