Sidang Kasus Predator Anak di Malili, JPU Tuntut 14 Tahun Penjara


LUWU TIMUR - Sidang kasus predator anak, Aksah, dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp 60 juta subsider 1 tahun Penjara, sesuai  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Ramaditya Virgiyansyah  dalam persidangan lanjutan kasus kekerasan seks di Pengadilan Negeri Malili,Kamis (10/10/2019). 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin Ari Prabawa Hakim Ketua, Reno Hanggara dan Andi Muh.Ishak. 

Jaksa Penuntut Umum Ramaditya, mengatakan bahwa pertimbangan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal  didasarkan pada 6 hal  yaitu Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan anak-anak korban tersebut.

"Perbuatan yang terdakwa lakukan bukanlah perbuatan yang pantas dilakukan oleh seseorang pendidik yang profesional dan terhormat, terdakwa sangat tidak berperikemanusian terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi," katanya, saat  dikonfirmasi pasca persidangan, .

Kata Ramaditya, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik dunia pendidikan pada umumnya dan dunia pendidikan di Indonesia pada khususnya.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan tidak ada perdamaian, dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E, UU No 17 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Hasil pemeriksaan pada saksi -saksi korban ternyata antara korban yang satu dengan korban yang lainnya ada kesamaan modus," ucapnya.

Terdakwa sebelum ditahan menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN1 Malili, selanjutnya sidang berikutnya akan memasuki pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa. 
Previous Post Next Post