Kerap Lakukan Transaksi Sabu di Kompleks SMP, Polisi Amankan Pelaku Saat Menyamar Jadi Pembeli




LUWU  - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (10/10/2019) petang, menangkap seorang pengedar narkotika jenis Sabu bernama EN (29) di kompleks SMP Negeri 4 Binturu, Desa Binturu, Kecamatan Larompong.

Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan personil Satuan Reserse Narkoba atas informasi jika di kompleks tersebut kerap terjadi transaksi narkotika.

“Setelah didapatkan informasi bahwa di Dusun Binturu, Desa Binturu, Kecamatan Larompong tepatnya di Dalam Kompleks SMPN 4 Binturu sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh EN, sehingga personil turun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Penangkapan dilakukan dengan cara personil melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan Sabu kepada pelaku melalui telephon seluler, dan disepakati transaksi di kompleks sekolah tersebut,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan bahwa saat dilakukan penyamaran transaksi pada Kamis (10/10/2019) petang sekira pukul 16.15 Wita, timnya langsung menyergap dan menangkap pelaku serta melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu beserta alat bukti lainnya.

“Barang bukti yang diamankan yakni 10 saset  Sabu seberat 5,52 gram, 1 set rangkaian alat isap (Bong), 1 buah Kaca Pirex, 1 buah potongan Pipet ( Sendok Sabu), 2 lembar potongan Tissu, 1 bungkus saset kosong, 1 unit HP, 1 buah selotip warna hitam, 1 (lembar potongan kresek warna Hitam,” ucap Awaluddin.

Lanjut Awaluddin, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku memperoleh Sabu dari seseorang berinisial AR di Kecamatan tersebut dan kini dinyatakan DPO setelah tidak diketemukan dalam pencarian di rumahnya.

Kini Pelaku diamankan di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Previous Post Next Post