LUWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu,
Sulawesi Selatan, Kamis (10/10/2019) petang, menangkap seorang pengedar
narkotika jenis Sabu bernama EN (29) di kompleks SMP Negeri 4 Binturu, Desa
Binturu, Kecamatan Larompong.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso mengatakan penangkapan
pelaku berdasarkan hasil penyelidikan personil Satuan Reserse Narkoba atas
informasi jika di kompleks tersebut kerap terjadi transaksi narkotika.
“Setelah didapatkan informasi bahwa di Dusun Binturu,
Desa Binturu, Kecamatan Larompong tepatnya di Dalam Kompleks SMPN 4 Binturu sering
terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh EN,
sehingga personil turun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku
dan barang bukti. Penangkapan dilakukan dengan cara personil melakukan
penyamaran sebagai pembeli dan memesan Sabu kepada pelaku melalui telephon
seluler, dan disepakati transaksi di kompleks sekolah tersebut,” kata Dwi saat
dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, AKP
Awaluddin mengatakan bahwa saat dilakukan penyamaran transaksi pada Kamis (10/10/2019)
petang sekira pukul 16.15 Wita, timnya langsung menyergap dan menangkap pelaku serta
melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu
beserta alat bukti lainnya.
“Barang bukti yang diamankan yakni 10 saset Sabu seberat 5,52 gram, 1 set rangkaian alat
isap (Bong), 1 buah Kaca Pirex, 1 buah potongan Pipet ( Sendok Sabu), 2 lembar potongan
Tissu, 1 bungkus saset kosong, 1 unit HP, 1 buah selotip warna hitam, 1 (lembar
potongan kresek warna Hitam,” ucap Awaluddin.
Lanjut Awaluddin, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku memperoleh
Sabu dari seseorang berinisial AR di Kecamatan tersebut dan kini dinyatakan DPO
setelah tidak diketemukan dalam pencarian di rumahnya.
Kini Pelaku diamankan di ruang Satuan Reserse Narkoba
Polres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut.