PALOPO - Pendamping dua anak yang menjadi korban pengeroyokan di Jalan Patang II, depan SMP Negeri 2 Palopo, Sulawesi Selatan, mengaku kecewa terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo.
Kedua korban masing-masing berinisial MH dan RH. Keduanya disebut mengalami luka pada bagian bibir, pipi, dan kepala akibat pengeroyokan yang terjadi pada 16 Agustus 2026.
Salah satu korban bahkan disebut harus menjalani tindakan medis berupa operasi untuk menjahit luka robek pada bagian bibir.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Palopo dengan nomor STTLP/411/VIII/SPKT/RES PALOPO/POLDA SULSEL.
Putra, aktivis LMND Palopo sekaligus pendamping korban, mengatakan pihak keluarga mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, kedua korban awalnya diajak dan digiring oleh seorang terduga pelaku ke Jalan Patang II. Saat tiba di lokasi, korban disebut tiba-tiba dikeroyok oleh sejumlah orang.
"Kedua korban dituduh sebagai pelaku pembusuran. Namun, saat sampai di lokasi, tiba-tiba sekelompok orang yang menggiring mereka melakukan pemukulan hingga korban terjatuh dan diinjak-injak," kata Putra.
Putra juga menyoroti proses pelaporan perkara. Menurut dia, keluarga korban sempat meminta agar masing-masing korban dibuatkan laporan polisi secara terpisah. Namun, pihak SPKT mengarahkan agar dua korban dituangkan dalam satu laporan.
Kekecewaan keluarga, kata Putra, semakin bertambah karena hingga sepuluh hari setelah kejadian, belum ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun diamankan.
"Kami mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini. Kalau memang penyidik tidak bisa menangkap para pelaku, sebaiknya jangan jadi penyidik dan berhenti jadi polisi. Kepada siapa lagi masyarakat akan mengadu?" ujar Putra.
Ia khawatir lambannya penanganan perkara justru dapat memicu persoalan baru, termasuk kemungkinan terjadinya aksi balasan dari pihak keluarga korban.
"Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat kepada Kapolres Palopo untuk segera memerintahkan Kasat Reskrim mengevaluasi jajarannya. Kasihan masyarakat yang dianiaya dengan gampang, sementara pelaku masih berkeliaran," katanya.
Putra juga meminta kepolisian segera mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pelaku yang mendapat perlindungan dari oknum polisi.
"Kami meminta penyidik segera menangkap para pelaku dan jangan melindungi pelaku. Kami mendengar ada pelaku yang diduga dilindungi oleh oknum polisi. Kalau penyidik menampik desas-desus itu, segera tangkap para pelaku sehingga kami yakin informasi tersebut tidak benar," tegasnya.
Namun, tudingan mengenai dugaan perlindungan terhadap pelaku tersebut masih merupakan pernyataan dari pendamping korban dan belum terkonfirmasi secara independen.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Palopo terkait perkembangan penyelidikan, jumlah pihak yang telah diperiksa, maupun alasan belum adanya tersangka dalam kasus tersebut.
Keluarga korban berharap kepolisian segera mengusut perkara secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi kedua anak yang menjadi korban.
Penanganan cepat dinilai penting agar kasus pengeroyokan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.

No comments:
Post a Comment