Aliansi Masyarakat Cimpu Nilai Hasil Pilkades Cacat Hukum



LUWU - Aliansi Masyarakat Cimpu melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Luwu, Kamis (10/10/2019) terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan secara serentak pada 18 September 2019 lalu.

Jendral Lapangan Hasim mengatakan, pemilihan Pilkades yang dilaksanakan di Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu dinilai cacat hukum karena tidak mengacu pada Peraturan Daerah (Perda ) dan Peraturan Bupati (Perbup).

"Hal ini bisa dilihat dari pembentukan panitia Pilkades,yang tanpa sepengetahuan pelaksana tugas Kepala Desa, serta pengambilan keputusan panitia Pilkades dimana dalam proses pemilihan tidak disertai dokumen sebagai landasan hukum yang mengikat,”kata Hasim.

Menurutnya jika dalam proses perhitungan suara di TPS terjadi penggelembungan suara yang merugikan salah satu calon kepala Desa dan hal ini merusak demokrasi yang ada di Indonesia.

“Perhitungan suara yang dilakukan oleh panitia Pilkades dan BPD secara masif kami anggap merugikan salah satu calon kepala Desa karena terjadi penggelembungan suara saat perhitungan di TPS Desa Cimpu,” ucapnya.

Pengunjuk rasa melakukan  audiens dengan Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, yang didampingi oleh staf ahli Bupati, Andi Baso, Kepala satpol PP, andi Iskandar, serta perwakilan dari DPMD, Hasim membeberkan fakta dan keganjilan yang terdapat di TPS Desa Cimpu pada 18 september 2019 yang lalu.

“Berdasarkan peraturan dari Bupati tentang pemilihan kepala desa bahwa persediaan kertas suara adalah jumlah DPT ditambah 2%. Total kertas suara yang harus disediakan yakni sebanyak 1.446 lembar kertas suara, sementara surat suara yang dikirim dari kabupaten terdapat selisih sebanyak 9 dari total 1.446 kertas suara. Dimana jumlah kertas suara yang masuk dalam kotak suara dari hasil pencoblosan yaitu jumlah kertas suara yang telah disediakan dari kabupaten. Dari daftar jumlah masyarakat yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 987 orang, namun terdapat kelebihan kertas suara sebanyak 166, dimana kelebihan kertas suara ini kami anggap suara siluman,” ujarnya.

Melalui unjuk rasa tersebut menuntut untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu bertindak selaku moderator untuk mempertemukan calon kepala desa di Desa Cimpu, serta menegaskan pemilihan ulang langsung sebagai langkah untuk menyelesaikan sengketa pada pemilihan kepala desa Cimpu yang dianggap cacat dan penuh kecurangan dilakukan oleh panitia Pilkades.

"Mendesak kepada Polres Luwu untuk menindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan melakukan pemeriksaan kepada anggota Panitia Pilkades dan BPD Desa Cimpu, mendesak pihak DPRD Luwu harus secara tegas menyuarakan rasa keadilan berdasarkan fakta dan aspirasi masyarakat Desa Cimpu terkait proses Pilkades Desa Cimpu yang cacat hukum," tuturnya.

Kata Hasim, ketika poin satu, dua, dan tiga tidak dilaksanakan kami masyarakat desa Cimpu menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah Kabupaten Luwu serta mosi tidak percaya kepada DPRD Kabupaten Luwu.

Diketahui, pada pemilihan Pilkader yang diselenggarakan 18 september 2019 tersebut, calon dengan nomor urut 1 yakni Alimuddin unggul dengan perolehan suara sebanyak 659 suara, sementara  Mahpud Mulake dengan No.Urut 2 memperoleh suara sebanyak 490 suara.
Previous Post Next Post