Berkas Pelaku Ujaran Kebencian Mbah Moen Diserahkan ke Kejari Masamba





LUWU UTARA – Penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Utara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua atas perkara tindak pidana bidang UU ITE atas nama Joy Ramadhan alias Joi Bin Sinu ke Kejaksaan Negeri Masamba, Kamis (10/10/2019).

Baca : Pemilik Akun Joe Ramadhan yang Diduga Hina Ulama NU Diamankan Polres Luwu Utara

Kapolres Luwu utara, AKBP Boy Fs Samola, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Syamsul Rijal mengatakan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum yang diterima oleh Jaksa Fungsional Billie Adrian.

"Hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Masamba dan selanjutnya menunggu jadwal persidangan," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu utara.

Sebelumnya Polres Luwu utara pada Agustus, berhasil menangkap Joy salah seorang warga di Dusun Kalatiri, Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.

Joy ditangkap dikarenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan melakukan ujaran kebencian atau hate speech terhadap Alm KH Maimoen Zubair atau yang akrab disapa Mbah Moen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Tindakan Joy yang menebar ujaran kebencian dengan menggunakan akun media sosial Facebook terhadap Alm KH Maimoen Zubair, membuat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Kutai Timur geram sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Timur.


Penulis: Putri
Previous Post Next Post