LUWU – Pelaku pencurian berupa Kayu, Gabah, Pupuk dan Rokok berinisial YB (62) warga Dusun Salupao, Desa Salupao, Kecamatan Lamasi,
Kabupaten Luwu, terpaksa diamankan polisi.
Pelaku melakukan pencurian di 7 Tempat
Kejadian Perkara (TKP) lintas kecamatan,di Kabupaten Luwu.
Dalam melakukan aksinya YB ditemani 2
rekannya yakni AM dan DR kini melarikan diri dan dinyatakan sebagai Daftar
Pencarian Orang (DPO)
Kasat
Reserse Kriminal Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan bahwa pelaku YB bersama AM dan DR melakukan pencurian pada
Selasa (16/07/2019) lalu brupa kayu lokal Jenis Bitti milik Iwan (45) di 5 TKP
sebanyak 7 meter kubik, kemudian melakukan pencurian Gabah milik Surati (40) di
Kecamatan Lamai Timur sebanyak 9 karung, dan 4 sak Pupuk organik serta melakukan
pencurian 5 bal rokok dari berbagai jenis, di toko Papua Kecamatan Lamasi, Kabupaten
Luwu.
“Berdasarkan
hasil lidik bahwa pelaku telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan
kobannya, pelaku diketahui berada di Kalimantan Timur dan dengan di back up
oleh Tim Jatanras Polda Kaltim dan Tim Resmob Polresta Samarinda, pada Selasa (
06/08/2019) sekitar pukul 18.00 wita berhasil mengamankan pelaku di rumah
keluarganya di Palara Simpang Pasir, Kecamatan Palara, Kota. Samarinda,
Provinsi Kalimantan Timur,”kata Faisal Syam, Jumat
(09/08/2019).
Menurut
Faisal, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak berkutik atau melakukan
perlawanan, pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Luwu untuk menjalani proses
hukum dengan barang bukti.
“Pelaku
mengakui semua perbuatannya, barang bukti yang disita yaitu 1 unit Ponsel merk
Hammer, sebuah Dompet yang di dalamnya berisikan uang tunai sebanyak Rp116
ribu, sementara barang curian berupa Kayu Bitti telah dijual ke Kabupaten Tana
Toraja, sedangkan barang curian lainnya, menurut pengakuan pelaku di jual di
pasar Sentral Palopo,” ucapnya.
Kasus
pencurian ini masih didalami Polres Luwu, dengan melakukan pengembangan dan
mencari barang buktinya.