Pelaku Pencurian Kayu, Gabah dan Rokok Dibekuk Tim Gabungan di Samarinda






LUWU – Pelaku pencurian berupa Kayu, Gabah, Pupuk dan Rokok berinisial YB (62) warga Dusun Salupao, Desa Salupao, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, terpaksa diamankan polisi.

Pelaku melakukan pencurian di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lintas kecamatan,di Kabupaten Luwu. 

Dalam melakukan aksinya YB ditemani 2 rekannya yakni AM dan DR kini melarikan diri dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan bahwa pelaku  YB bersama AM dan DR melakukan pencurian pada Selasa (16/07/2019) lalu brupa kayu lokal Jenis Bitti milik Iwan (45) di 5 TKP sebanyak 7 meter kubik, kemudian melakukan pencurian Gabah milik Surati (40) di Kecamatan Lamai Timur sebanyak 9 karung, dan 4 sak Pupuk organik serta melakukan pencurian 5 bal rokok dari berbagai jenis, di toko Papua Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu.

“Berdasarkan hasil lidik bahwa pelaku telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan kobannya, pelaku diketahui berada di Kalimantan Timur dan dengan di back up oleh Tim Jatanras Polda Kaltim dan Tim Resmob Polresta Samarinda, pada Selasa ( 06/08/2019) sekitar pukul 18.00 wita berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya di Palara Simpang Pasir, Kecamatan Palara, Kota. Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,”kata Faisal Syam, Jumat (09/08/2019).

Menurut Faisal, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak berkutik atau melakukan perlawanan, pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Luwu untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya, barang bukti yang disita yaitu 1 unit Ponsel merk Hammer, sebuah Dompet yang di dalamnya berisikan uang tunai sebanyak Rp116 ribu, sementara barang curian berupa Kayu Bitti telah dijual ke Kabupaten Tana Toraja, sedangkan barang curian lainnya, menurut pengakuan pelaku di jual di pasar Sentral Palopo,” ucapnya.

Kasus pencurian ini masih didalami Polres Luwu, dengan melakukan pengembangan dan mencari barang buktinya.

Previous Post Next Post