Polres Luwu Tangkap 3 Pengedar dan Pengguna Sabu di Area Wisata Babana



LUWU – 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba bersama Unit Resmob Sat Reskrim PolresLuwu, Sulawesi selatan, di obyek wisata Babana DesaTemboe, Kecamatan Larompong Selatan. 
Ketiga pelaku yakni ZL (26), AL (31) dan IL (28) ketiganya adalah warga  Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Awaluddin mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari hasil penyeledikan Satres Narkoba Polres Luwu, jika di obyek wisata Babana sering terjadi transaksi Sabu yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial ZL, dan pada hari Rabu (24/07/ 2019)  pukul 23.00 Wita, dilakukan penggerebekan ditemukan ZL  berada di dalam sebuah kamar ganti pakaian di obyek wisata Babana dan saat disergap ZL tidak berkutik, petugaspun melakukan penggeledahan
“Waktu digeledah ditemukan dari dalam tas kecil, dan dari dalam ruang ganti pakaian barang bukti berupa 7 saset Sabu seberat 3,34 gram, 5 pak saset kosong, 3 saset bekas pakai ukuran sedang, 3 batang potongan pipet atau sendok Sabu, 2 buah tas kecil tempat Sabu, 1 batang kaca pireks, 1 unit hand phone dan uang tunai sejumlah Rp300 ribu,” kata Awaluddin, saat dikonfirmasi, Jumat (26/07/2019).
Selang beberapa saat kemudian, tiba-tiba rekan ZL berinisial AL datang  menemuinya dan dilakukan pemeriksaan, saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa 1 set alat isap Sabu, 2 batang potongan pipet sendok Sabu dan beberapa barang bukti lainnya, keduanyapun langsung diamankan petugas.
Usai melakukan penangkapan terhadap ZL dan AL, Satnarkoba dan Satreskrim melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap IL di sebuah rumah di Desa Lacinde, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo oleh aparat gabungan.
“Penangkapan IL di lakukan di kabupaten Wajo, Pada hari Kamis (25/07/ 2019 pukul 01.00 setelah Satres Narkoba Polres Luwu, mengembangkan hasil Interogasi terhadap ZUL dan AS,dengan barang bukti yang disita berupa 1 set alat isap Sabu, 2 batang potongan pipet sendok Sabu, 2 batang sumbuh, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 unit Hand Phone,” ujar Awaluddin.
Menurut Awaluddin, kedatangan AL menemui ZL di obyek wisata Babana hanya untuk mengkonsumsi Sabu yang telah dipesannya, Sabu tersebut diperoleh oleh ZL dari IL, dan IL sendiri mendapatkannya dari seseorang berinisial AD melalui kurir berinisial ID yang berdomisili di  Kabupaten Sidrap, sebanyak 24 gram, dan telah habis terjual termasuk yang dibeli oleh ZL,” ucap Awaluddin.

Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso membenarkan adanya penangkapan tiga warga Desa Temboe atas penyalahgunaan narkoba jenis shabu

“Ketiga tersangka, berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan, sementara AD dan ID dinyatakan DPO,” tutur Dwi Santoso

Previous Post Next Post