LUWU - Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak mengumunkan atau menempel Salinan C1 Palono di sekretariat atau kantor desa masing-masing bisa dikenakan sangsi/pidana.
Hal itu diungkap oleh Ketua Panwascam Ponrang Selatan, Khaeruddin saat di kunjungi disekretariat Panwascam Ponsel sabtu, 20 April 2019 pagi.
Khaeruddin menjelaskan bahwa pada pasal 508 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan satu tugas PPS yakni Harus Menempelkan sertifikasi hasil pergitungan suara dari seluru TPS di wilayahnya.
" Pasal 508 undang undang no 7 tahun 2017 sudah tertulis bahwa PPS harus mengumumkan salinan Perhitungan suara." ucapnya
Haeruddin menambahkan jika PPS tidak mengumumkan salinan hasil perhitungan suara maka bisa diberikan sangsi.
"Setiap anggota PPS Yang tidak mengumumkan salinan sertifikasi hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayanya sebagai mana dimaksud dalam pasal 391pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah)."tegasnya
(Haerul)
Hal itu diungkap oleh Ketua Panwascam Ponrang Selatan, Khaeruddin saat di kunjungi disekretariat Panwascam Ponsel sabtu, 20 April 2019 pagi.
Khaeruddin menjelaskan bahwa pada pasal 508 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan satu tugas PPS yakni Harus Menempelkan sertifikasi hasil pergitungan suara dari seluru TPS di wilayahnya.
" Pasal 508 undang undang no 7 tahun 2017 sudah tertulis bahwa PPS harus mengumumkan salinan Perhitungan suara." ucapnya
Haeruddin menambahkan jika PPS tidak mengumumkan salinan hasil perhitungan suara maka bisa diberikan sangsi.
"Setiap anggota PPS Yang tidak mengumumkan salinan sertifikasi hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayanya sebagai mana dimaksud dalam pasal 391pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah)."tegasnya
(Haerul)