Tidak Umumkan Salinan Hasil Pengumutan Suara, PPS Bisa di Pidana

LUWU - Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak  mengumunkan atau menempel Salinan C1 Palono di sekretariat atau kantor desa masing-masing bisa  dikenakan sangsi/pidana.

Hal itu diungkap oleh Ketua Panwascam Ponrang Selatan, Khaeruddin saat di kunjungi  disekretariat Panwascam Ponsel sabtu, 20 April 2019 pagi.

Khaeruddin menjelaskan  bahwa pada   pasal 508 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan satu tugas PPS yakni Harus Menempelkan sertifikasi hasil pergitungan suara dari seluru TPS  di wilayahnya.

" Pasal 508 undang undang no 7 tahun 2017 sudah tertulis bahwa PPS harus mengumumkan salinan Perhitungan suara." ucapnya

Haeruddin menambahkan jika  PPS tidak mengumumkan salinan hasil perhitungan suara maka bisa   diberikan sangsi.

"Setiap anggota PPS Yang tidak mengumumkan salinan sertifikasi hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayanya sebagai mana dimaksud dalam pasal 391pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah)."tegasnya


(Haerul)

 
Previous Post Next Post