PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan sortir ulang surat suara yang telah dianggap rusak.
Sortir surat suara yang dianggap rusak tersebut dilakukan sesuai petunjuk tekhnis yang diturunkan KPU RI beberapa hari
lalu dengan nomor surat 488/pp.10.2-SD/07/KPU/2019 perihal Kriteria Surat Suara Tidak Layak dan Rusak/Cacat Cetak Tapi Masih Layak dan Dapat Digunakan.
Penyortiran
surat suara yang telah dinyatakan rusak tersebut berupa kerusakan ringan yang
dianggap masih bisa dipakai seperti adanya noda tinta kecil di luar gambar
partai peserta pemilu, selain itu penyortiran ini dilakukan untuk mencukupi
kekurangan kebutuhan surat suara pada Pemilu 2019 di kota Palopo.
Komisioner
KPU kota Palopo, Iswandi Ismail mengatakan bahwa sortir ulang surat suara yang rusak tersebut
sebelumnya disimpulkan sementara sebagai surat suara rusak sambil menunggu
petunjuk teknis dari KPU RI.
“Sortir
ulang ini hanya pada 3 jenis surat suara yaitu surat suara DPRRI, surat suara
DPRD provinsi dan surat suara DPRD Palopo yang jumlahnya 29.513 lembar,” kata
Iswandi Ismail saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (05/04/2019).
Iswandi
merincikan surat suara yang telah dinyatakan sementara rusak dan menunggu
petunjuk teknis dari KPU RI yang sedang disortir tersebut masing-masing surat
suara DPRRI dapil 3 Sulsel sebanyak 10.422 lembar, surat suara DPRD Provinsi
dapil 11 sebanyak 13.2017 lembar dan
surat suara DPRD kota Palopo dapil 1 sebanyak 2.138 lembar, dapil 2 sebanyak 1.300 lembar dan dapil 3
sebanyak 2.446 lembar.
“Dalam
proses sortir tersebut surat suara yang
rusak berat tidak dapat digunakan lagi seperti terdapat noda tinta yang lebar
atau besar robek dan warna logo partai buram,” ucapnya.
Penyortiran
surat suara ini diawasi ketat oleh Bawaslu kota Palopo dan kepolisian polres Palopo.
Diperkirakan proses sortir akan berlangsung
hingga beberapa hari kemudian dan KPU akan merekap jumlah surat suara yang
masih bisa dipakai.
KPU
kota Palopo akan mendistribusikan logistik Pemilu 2019 paling lambat satu hari
sebelum pelaksanaan hari pencoblosan.