Ibu ini Diamankan Polisi Setelah Digerebek Simpan Sabu, Suaminya Melarikan Diri





LUWU TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) polres Luwu Timur mengamankan MY (25) seorang ibu rumah tangga yang ketahuan menyembunyikan Sabu di sebuah rumah di desa Libukan Mandiri, kecamatan Towoti, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku MY adalah ibu 2 orang anak yang kini harus mendekam dalam penjara.  Penangkapan terduga pelaku MY sesuai dengan laporan polisi NO. Pol : LPA/ 10 / IV/ 2019/ Sulsel, resnarkoba tanggal  02 April 2019, yang berawal dari laporan warga jika di rumah tersebut kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.

Mendengar informasi tersebut Satres Narkoba dan unit opsnal Resnarkoba polres Luwu Timur langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

“Setelah diselidiki petugas mendatangi lokasi di desa Libukan Mandiri dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut mulai dari dalam kamar hingga sekitar halaman rumah dan berhasil ditemukan sejumlah barang bukti sabu dan alat hisap,” kata Iptu Hery Muhammad, Kasat Narkoba polres Luwu Timur, saat dikonfirmasi via whats app, Jumat (05/04/2019).


Sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas berada di dalam kamar tidur, ruang dapur, samping kamar mandi  dan di sudut belakang rumah yang ditutupi papan untuk mengelabui petugas.

Menurut Hery, dalam penggeledahan ini polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga atas nama Nyonya MY yang diduga bersama-sama dengan suaminya menyimpan Sabu.

“MY dan barang bukti kami bawa ke mako polres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut, sementar suaminya yang nama dan inisialnya kami kantongi melarikan diri saat petugas mendatangi rumah terduga,” ucap Hery.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 10 saset plastik bening ukuran besar  yang berisi Sabu seberat 4,70 gram, 13 saset ukuran kecil berisi Sabu seberat 1,36 gram, 1 klip saset berisi saset kosong, 1 kaleng Mentos yang berisi 7 batang pipet, 2 batang pireks kaca, 4 batang sumbu, 5 batang sendok sabu, 2 buah korek api gas, 1 buah bekas tutup botol minuman mineral bekas bong yang masih terdapat batang pipet plastik dan 1 buah telepon seluler.

Saat dimintai keterangan MY mengakui jika sabu tersebut dibungkus dalam kamar bersama suaminya.

“Barangnya dibeli pergram Rp 2 juta diantar oleh kurir bahkan dijemput, pembelinya cukup banyak, ada sebagian warga dari sini,” ujarnya.

Previous Post Next Post