LUWU TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) polres Luwu Timur mengamankan MY (25) seorang ibu rumah tangga yang ketahuan menyembunyikan Sabu di sebuah
rumah di desa Libukan Mandiri, kecamatan Towoti, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi
Selatan.
Terduga
pelaku MY adalah ibu 2 orang anak yang kini harus mendekam dalam penjara. Penangkapan
terduga pelaku MY sesuai dengan laporan polisi NO. Pol : LPA/ 10 / IV/ 2019/
Sulsel, resnarkoba tanggal 02 April 2019,
yang berawal dari laporan warga jika di rumah tersebut kerap terjadi
penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Mendengar informasi tersebut Satres Narkoba dan unit opsnal Resnarkoba polres Luwu Timur langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
“Setelah
diselidiki petugas mendatangi lokasi di desa Libukan Mandiri dan melakukan
penggeledahan di rumah tersebut mulai dari dalam kamar hingga sekitar halaman
rumah dan berhasil ditemukan sejumlah barang bukti sabu dan alat hisap,” kata Iptu
Hery Muhammad, Kasat Narkoba polres Luwu Timur, saat dikonfirmasi via whats
app, Jumat (05/04/2019).
Sejumlah
barang bukti yang ditemukan petugas berada di dalam kamar tidur, ruang dapur,
samping kamar mandi dan di sudut belakang
rumah yang ditutupi papan untuk mengelabui petugas.
Menurut Hery,
dalam penggeledahan ini polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga atas nama Nyonya
MY yang diduga bersama-sama dengan suaminya menyimpan Sabu.
“MY dan
barang bukti kami bawa ke mako polres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan
dan pengusutan lebih lanjut, sementar suaminya yang nama dan inisialnya kami
kantongi melarikan diri saat petugas mendatangi rumah terduga,” ucap Hery.
Polisi
mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 10 saset plastik bening ukuran
besar yang berisi Sabu seberat 4,70
gram, 13 saset ukuran kecil berisi Sabu seberat 1,36 gram, 1 klip saset berisi
saset kosong, 1 kaleng Mentos yang berisi 7 batang pipet, 2 batang pireks kaca,
4 batang sumbu, 5 batang sendok sabu, 2 buah korek api gas, 1 buah bekas tutup
botol minuman mineral bekas bong yang masih terdapat batang pipet plastik dan 1
buah telepon seluler.
Saat dimintai
keterangan MY mengakui jika sabu tersebut dibungkus dalam kamar bersama
suaminya.
“Barangnya
dibeli pergram Rp 2 juta diantar oleh kurir bahkan dijemput, pembelinya cukup
banyak, ada sebagian warga dari sini,” ujarnya.