SIAK, RIAU – Brigpol WP (37), anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya di Kabupaten Siak, Riau, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan tersangka saat ini ditahan di Polda Riau untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanannya di Polda Riau,” ujar Kosmos melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/10/2026).
Menurut Kosmos, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Ancaman pidananya mencapai 20 tahun penjara, berdasarkan ketentuan pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman 15 tahun.
“Ancaman 15 tahun ditambah sepertiga,” kata Kosmos.
Meski tersangka disebut kerap meminta uang kepada ibunya, polisi belum memastikan hal tersebut sebagai motif pembunuhan. Penyidik masih mendalami latar belakang peristiwa tersebut.
“Motifnya masih penyidikan,” ujarnya.
Korban Ditemukan Bersimbah Darah
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial F (64) ditemukan meninggal dunia di atas kasur dalam kondisi bersimbah darah di rumahnya di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban diduga dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, Brigpol WP, yang diketahui bertugas di Satuan Brimob dan ditempatkan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga dibunuh menggunakan senjata tajam jenis pisau. Tersangka kemudian ditangkap tidak lama setelah kejadian.
Polisi juga menyebut tersangka sedang menjalani perawatan. Namun, informasi mengenai dugaan gangguan mental atau skizofrenia yang dikaitkan dengan tersangka belum dapat dipastikan sebagai penyebab pembunuhan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

No comments:
Post a Comment