LUWU TIMUR – Penyidikan kasus dugaan perambahan dan pembakaran hutan lindung di Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berpotensi berkembang. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi Selatan tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pembukaan lahan yang disebut telah berlangsung sejak 2012.
![]() |
| Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan |
Salah satu pihak yang berpotensi dimintai keterangan kembali adalah Ketua Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, Ali Kamri. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan sejumlah pihak dalam aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tersebut.
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan, Ali Bahri, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka berinisial AR, AI, dan AW yang telah ditahan.
Menurut Ali Bahri, penyidik akan menindaklanjuti setiap temuan yang didukung alat bukti. Namun, pemanggilan Ali Kamri masih berupa rencana pendalaman dan belum berarti yang bersangkutan dinyatakan bersalah.
"Praperadilan-nya ditolak, sehingga proses hukumnya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata Ali Bahri, Jumat (16/10/2026) lalu.
Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap pihak lain akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk mendukung langkah tersebut.
Penolakan permohonan praperadilan yang diajukan ketiga tersangka juga membuat proses penyidikan tetap berlanjut. Meski demikian, penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak mana pun tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Dugaan Transaksi Lahan Garapan
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Gakkum Kehutanan juga menemukan dugaan transaksi ganti rugi lahan garapan yang disebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Praktik tersebut diduga berkaitan dengan peralihan penguasaan lahan di kawasan hutan negara menjadi perkebunan lada. Penyidik masih perlu mendalami pihak-pihak yang terlibat serta mekanisme transaksi yang berlangsung.
Aktivitas pembukaan lahan dengan cara menebang dan membakar vegetasi turut menjadi perhatian karena berpotensi memperluas kerusakan hutan dan memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan kasus ini, kebakaran di kawasan hutan Loeha Raya juga berdampak terhadap wilayah sekitar Sorowako. Asap dari kebakaran dilaporkan mengganggu aktivitas masyarakat dan jarak pandang di sejumlah lokasi.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali, membenarkan bahwa kebakaran terjadi di kawasan hutan negara yang mengalami pembukaan lahan untuk perkebunan lada.
Kondisi tersebut menambah urgensi penanganan perkara, terutama untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi memperluas kerusakan kawasan hutan.
Pembukaan Lahan Dilaporkan Meningkat
Tekanan terhadap kawasan hutan Blok Tanamalia juga terlihat dari data pemantauan citra satelit hingga Agustus 2026.
Data tersebut menunjukkan laju pembukaan lahan meningkat dari sekitar 0,55 hektare per hari pada April menjadi 4,47 hektare per hari pada Agustus 2026.
Dalam satu bulan, pembukaan lahan dilaporkan mencapai 67,1 hektare yang tersebar di 128 titik koordinat baru.
Angka tersebut menjadi salah satu indikator yang perlu ditindaklanjuti untuk mengetahui luas kerusakan, pola pembukaan lahan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain persoalan kerusakan hutan, penanganan kasus ini juga diwarnai laporan mengenai pengusiran sembilan petugas Kementerian Kehutanan dan dugaan intimidasi terhadap petugas KPH Larona.
Rangkaian peristiwa itu menjadi tantangan bagi aparat dalam menjalankan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Penyidikan Gakkum Kehutanan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perambahan dan pembakaran hutan di Blok Tanamalia.
Penelusuran tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku pembukaan lahan di lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

No comments:
Post a Comment