LUWU – Pemerintah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengeluhkan belum adanya tindak lanjut dari Polres Luwu terkait permohonan penghentian aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berdampak pada kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso.
Keluhan tersebut disampaikan setelah masyarakat melaporkan kondisi air Sungai Suso yang keruh dan berlumpur. Warga khawatir kondisi itu berdampak terhadap kualitas air sungai yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Camat Bajo Barat, Sahrun, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Kapolres Luwu, AKBP Andreas Nurcahyo Wibowo, pada 21 Oktober 2026. Namun, hingga Senin (26/10/2026), pemerintah kecamatan belum menerima tindak lanjut atas permohonan tersebut.
“Belum ada tindak lanjut dari Polres,” ujar Sahrun, Senin.
Surat bernomor 730/163/KBB/X/2026 itu berisi permohonan penghentian aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kecamatan Bajo Barat. Surat tersebut diserahkan langsung ke Mapolres Luwu di Belopa.
Dalam suratnya, Pemerintah Kecamatan Bajo Barat menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan pemantauan lapangan, aktivitas pertambangan emas tanpa izin masih ditemukan di sejumlah desa.
Wilayah yang menjadi perhatian meliputi Desa Kadong-kadong, Marinding, Tumbubara, Tettekang, Saronda, dan Bonelemo Barat.
Pemerintah kecamatan juga menyoroti kondisi DAS Suso yang dikeluhkan warga karena airnya keruh dan berlumpur. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama untuk memastikan kualitas air sungai yang digunakan masyarakat.
Sosialisasi dinilai perlu diikuti tindakan
Sahrun mengatakan, pemerintah kecamatan sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan memasang tanda imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan.
Namun, langkah tersebut dinilai perlu diikuti dengan tindakan lebih lanjut untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka selaku Pemerintah Kecamatan Bajo Barat meminta kepada Bapak Kapolres Luwu agar kiranya mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan PETI,” demikian pernyataan Sahrun dalam surat tersebut.
Sebagai bahan pendukung, pemerintah kecamatan turut melampirkan dokumentasi foto untuk membantu aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut.
Warga berharap ada pemeriksaan lapangan
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Luwu, AKBP Andreas Nurcahyo Wibowo, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media pada Senin (26/10/2026) mengenai surat permohonan dari Pemerintah Kecamatan Bajo Barat.
Belum adanya tanggapan tersebut membuat pemerintah kecamatan dan masyarakat masih menantikan kejelasan mengenai langkah penanganan dugaan aktivitas PETI di wilayah mereka.
Masyarakat berharap kepolisian segera memeriksa lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan ilegal serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Selain penegakan hukum, pemeriksaan kondisi DAS Suso juga dinilai penting untuk memastikan penyebab air sungai menjadi keruh dan berlumpur. Pemeriksaan kualitas air diperlukan agar dampak terhadap lingkungan dan pemanfaatan air oleh masyarakat dapat diketahui secara lebih objektif.
Warga berharap penanganan persoalan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kelestarian lingkungan dan sumber air yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Bajo Barat.

No comments:
Post a Comment