LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPR RI dengan memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan sengketa lahan di Rante Balla, Kecamatan Latimojong. Namun, upaya mediasi yang dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026) itu belum terlaksana karena kelompok Anak Adat Rante Balla Menggugat (AARB) tidak hadir.
Ketidakhadiran tersebut kembali menjadi sorotan setelah AARB sebelumnya membawa persoalan sengketa lahan itu ke Komisi III DPR RI. Pemerintah daerah telah membuka ruang dialog dengan melibatkan berbagai pihak untuk membahas dasar klaim kepemilikan lahan hingga persoalan kompensasi.Sebelumnya, AARB juga tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Luwu pada 16 Oktober 2026. Rapat tersebut digelar setelah muncul aksi Gerakan Sosial Aliansi Masyarakat Luwu yang meminta pemerintah daerah dan kepolisian membuka blokade jalan menuju kawasan Awak Mas Project.
Pemkab Pisahkan Pembahasan Status Lahan dan Kompensasi**
Pemkab Luwu telah menyiapkan dua agenda pertemuan pada Selasa (27/10/2026). Agenda pertama membahas Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang menjadi dasar klaim AARB.
Melalui surat bernomor 007.3/984/BAP, pemerintah mengundang unsur DPRD, kepolisian, kejaksaan, ATR/BPN, Camat Latimojong, serta sejumlah perangkat daerah. Pertemuan tersebut juga melibatkan unsur adat, termasuk Maddika Bua, Maddika Ponrang, Maddika Ulusalu, sejumlah Parengnge, Kepala Desa Rante Balla, dan Irvan, yang menjabat sebagai kepala desa pada 2019.
Agenda kedua membahas persoalan kompensasi lahan. Pertemuan yang dijadwalkan pukul 14.00 WITA itu dipimpin Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.
Direktur PT Masmindo Dwi Area (MDA), Erlangga Gaffar, beserta jajarannya juga hadir dalam agenda pembahasan kompensasi tersebut.
Pemisahan dua agenda ini dilakukan agar persoalan dasar klaim kepemilikan lahan dan kompensasi dapat dibahas sesuai kewenangan masing-masing pihak.
AARB Keberatan Mediasi Tanpa Kehadiran MDA
Pertemuan khusus dengan AARB dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026). Namun, sehari sebelumnya, kelompok yang diketuai Yakobus Dundung itu menyampaikan keberatan melalui surat bernomor 030/AARBM/X/2026.
Dalam surat tersebut, AARB mempersoalkan mediasi yang tidak menghadirkan pihak MDA yang dinilai memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Di sisi lain, MDA telah menghadiri pertemuan yang difasilitasi pemerintah pada 27 Oktober 2026. Sementara itu, pertemuan dengan AARB sehari setelahnya tidak terlaksana karena kelompok tersebut tidak hadir.
Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak, menyayangkan belum terwujudnya pertemuan dengan AARB. Ia menegaskan, penyelesaian sengketa membutuhkan keterbukaan dan kesediaan seluruh pihak untuk mengikuti proses dialog.
“Kami sudah berupaya menghadirkan pihak-pihak terkait agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka. Tentu kami berharap kesempatan seperti ini dapat dimanfaatkan dengan baik. Kalau memang ada hal yang perlu diklarifikasi atau disampaikan, forum inilah tempatnya. Pemerintah siap memfasilitasi, tetapi penyelesaian juga membutuhkan kerja sama dari semua pihak,” ujar Dhevy.
Sengketa Lahan Berdampak pada Akses Awak Mas Project
Pemkab Luwu telah membuka ruang penyelesaian dengan melibatkan unsur pemerintah, lembaga pertanahan, dan tokoh adat untuk menelusuri dasar klaim kepemilikan lahan, termasuk dokumen tanah adat yang masih dipersoalkan.
Kejelasan dokumen dan dasar kepemilikan menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa. Pemerintah juga perlu memastikan setiap persoalan dibahas melalui mekanisme yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Sengketa yang belum terselesaikan turut berdampak pada aktivitas pekerja akibat pemalangan akses menuju kawasan Awak Mas Project.
Dengan telah difasilitasinya sejumlah pertemuan, Pemkab Luwu berharap seluruh pihak dapat memanfaatkan ruang dialog untuk mengklarifikasi klaim, membahas persoalan kompensasi, dan mencari penyelesaian berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.
Hingga pertemuan yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2026 tersebut, penyelesaian sengketa lahan Rante Balla masih menunggu kejelasan lebih lanjut.

No comments:
Post a Comment