Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Imigrasi Amankan 21 WNA Terduga Operator Judi Online di Bali, Sita Puluhan Perangkat Elektronik

Thursday, 29 October 2026 | October 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-29T12:51:38Z

BALI – Imigrasi Indonesia mengamankan 21 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi operator situs judi online (judol) jaringan internasional di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026).

Ke-21 WNA tersebut berasal dari Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Mereka diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas perjudian daring.


Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pengawasan terhadap warga negara asing dilakukan secara konsisten untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian di Indonesia.


Menurutnya, Imigrasi tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terutama jika terindikasi berkaitan dengan tindak pidana seperti perjudian online.


Sebelum melakukan penindakan, petugas Imigrasi terlebih dahulu memantau aktivitas di lokasi selama beberapa hari. Operasi dimulai sekitar pukul 07.00 WITA dengan menyasar dua rumah yang dicurigai menjadi tempat operasional sindikat tersebut.


Operasi dilakukan setelah petugas berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.


Di rumah pertama, petugas menemukan delapan WNA asal Vietnam. Sementara itu, di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal RRT.


Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas operasional judi online.


Barang bukti yang diamankan terdiri atas 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, enam unit komputer atau PC, serta tiga unit iPad.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian WNA diketahui memegang dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi. Sementara sebagian lainnya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.


Para WNA tersebut terindikasi menjadi operator situs judi online macaujc.com. Dalam menjalankan aktivitasnya, transaksi keuangan diduga dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.


Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut.


Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta keterlibatan para WNA dalam aktivitas perjudian online jaringan internasional tersebut.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update