LUWU TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menyelidiki dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan Nickel Hill, Kecamatan Towuti. Area yang diduga terbakar diperkirakan mencapai dua hektare.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Jody Darma menyatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan status kawasan, luas lahan yang terbakar, serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat.“Penanganan perkara masih
dalam proses penyidikan. Kami akan memastikan status kawasan, luas lahan yang
terbakar, serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti
dan hasil pemeriksaan. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak
bersalah,” ujar Jody.
Penyelidikan ini dilakukan
setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan aktivitas pembukaan lahan
dengan cara membakar di kawasan tersebut.
Pada Rabu (9/9/2026), tim
Satreskrim Polres Luwu Timur bersama pihak terkait melakukan olah tempat
kejadian perkara (TKP). Petugas melakukan dokumentasi, mengambil titik
koordinat, serta memeriksa kondisi lahan yang diduga terbakar.
Berdasarkan pemeriksaan awal,
petugas menemukan area dengan vegetasi dan permukaan tanah dalam kondisi hangus.
Temuan tersebut menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk mengungkap
peristiwa yang dilaporkan.
Di sekitar lokasi, petugas
juga menemukan sebuah pondok sementara, sejumlah tiang kayu, alat penggali
tanah, serta beberapa peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas
pembukaan lahan.
Lokasi
Diduga Berada di Kawasan Hutan
Hasil pencocokan awal titik
koordinat dengan peta yang ditunjukkan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
Larona mengindikasikan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan hutan.
Meski demikian, kepastian
status kawasan masih menunggu pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi
berwenang.
Luas area yang diduga telah
dibuka dan terbakar diperkirakan sekitar dua hektare. Angka tersebut juga masih
bersifat sementara dan perlu dipastikan melalui pengukuran lebih lanjut.
Dalam proses penanganan
perkara, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta seorang
pria berinisial R yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan
tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan
awal, lahan itu diduga dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan merica. Namun,
penyidik masih perlu mendalami keterangan yang diperoleh untuk memastikan
rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Polisi juga telah memasang
garis polisi di lokasi kejadian. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan
peristiwa tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi
Dalami Dugaan Pelanggaran Kehutanan
Jody menjelaskan, penyidik
masih melakukan sejumlah langkah untuk melengkapi penanganan perkara. Langkah
tersebut meliputi pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, pemeriksaan
barang bukti, serta pendalaman status kawasan yang menjadi lokasi kejadian.
Penyidik juga akan meneliti
keterkaitan barang-barang yang ditemukan di lokasi dengan dugaan aktivitas
pembukaan lahan tersebut.
Perkara ini didalami
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan,
lingkungan hidup, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Adapun penerapan pasal pidana
akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, keterangan ahli, kepastian status
kawasan, serta terpenuhinya unsur tindak pidana.
Polisi belum menyampaikan
kesimpulan akhir mengenai dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Proses
penyidikan masih berlangsung untuk memastikan fakta-fakta di lapangan dan
mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran
hukum.
Polres Luwu Timur menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengedepankan alat bukti dan hasil pemeriksaan, serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kejadian itu.

No comments:
Post a Comment