Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Polres Luwu Timur Selidiki Dugaan Pembakaran Lahan di Nickel Hill

Thursday, 29 October 2026 | October 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-29T13:17:45Z

LUWU TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menyelidiki dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan Nickel Hill, Kecamatan Towuti. Area yang diduga terbakar diperkirakan mencapai dua hektare.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Jody Darma menyatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan status kawasan, luas lahan yang terbakar, serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat.


“Penanganan perkara masih dalam proses penyidikan. Kami akan memastikan status kawasan, luas lahan yang terbakar, serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Jody.


Penyelidikan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan tersebut.


Pada Rabu (9/9/2026), tim Satreskrim Polres Luwu Timur bersama pihak terkait melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas melakukan dokumentasi, mengambil titik koordinat, serta memeriksa kondisi lahan yang diduga terbakar.


Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan area dengan vegetasi dan permukaan tanah dalam kondisi hangus. Temuan tersebut menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.


Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan sebuah pondok sementara, sejumlah tiang kayu, alat penggali tanah, serta beberapa peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.


Lokasi Diduga Berada di Kawasan Hutan

Hasil pencocokan awal titik koordinat dengan peta yang ditunjukkan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona mengindikasikan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan hutan.


Meski demikian, kepastian status kawasan masih menunggu pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang.


Luas area yang diduga telah dibuka dan terbakar diperkirakan sekitar dua hektare. Angka tersebut juga masih bersifat sementara dan perlu dipastikan melalui pengukuran lebih lanjut.


Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta seorang pria berinisial R yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan tersebut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lahan itu diduga dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan merica. Namun, penyidik masih perlu mendalami keterangan yang diperoleh untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.


Polisi juga telah memasang garis polisi di lokasi kejadian. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.


Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Kehutanan

Jody menjelaskan, penyidik masih melakukan sejumlah langkah untuk melengkapi penanganan perkara. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, pemeriksaan barang bukti, serta pendalaman status kawasan yang menjadi lokasi kejadian.


Penyidik juga akan meneliti keterkaitan barang-barang yang ditemukan di lokasi dengan dugaan aktivitas pembukaan lahan tersebut.


Perkara ini didalami berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.


Adapun penerapan pasal pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, keterangan ahli, kepastian status kawasan, serta terpenuhinya unsur tindak pidana.


Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan fakta-fakta di lapangan dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.


Polres Luwu Timur menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengedepankan alat bukti dan hasil pemeriksaan, serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kejadian itu.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update