Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Tambang Sungai Suso Kembali Disorot, Penambang Klaim Aktivitasnya Legal

Tuesday, 11 August 2026 | August 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-10T23:38:15Z

LUWU – Aktivitas pertambangan di sepanjang aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.


Hal ini terjadi setelah salah seorang penambang mengklaim bahwa aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut telah memiliki dasar legalitas.


Klaim tersebut disampaikan dalam percakapan yang diterima media pada Senin (10/8/2026).


“Resmi sudah itu, kawan. Kalau ilegal tidak terang-terangan. Ini semua mata melihatnya, kecuali mata buta baru tidak melihatnya,” ujar sumber tersebut.


Ia meyakini aktivitas pertambangan yang berlangsung secara terbuka menjadi salah satu alasan bahwa kegiatan tersebut memiliki izin.


Menurut dia, sejumlah alat berat bahkan masih beroperasi di kawasan Sungai Suso tanpa mendapat teguran dari aparat.


“Kemarin tanggal 10, tujuh excavator datang turun di Sungai Suso. Tidak ada yang teguran dari pihak yang berwajib,” katanya.


Ia juga menyebut aktivitas pertambangan berlangsung secara terbuka dan dapat disaksikan masyarakat, baik pada siang maupun malam hari.


“Yang jelas buktinya orang menambang siang malam. Tidak mungkin berani andaikan dia tidak ada izin tambangnya,” ujarnya.


Pernah Ditertibkan Polisi


Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat sebelumnya telah menjadi perhatian aparat kepolisian.


Polres Luwu diketahui telah melakukan penertiban di sejumlah lokasi pertambangan yang diduga ilegal di wilayah tersebut.


Dalam penertiban itu, sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan dibakar. Namun, dalam operasi tersebut belum ada pelaku maupun alat berat yang berhasil diamankan.


Kondisi itu kemudian menjadi perhatian DPRD Kabupaten Luwu.


Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (7/8/2026), DPRD Luwu mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi masyarakat agar dapat menempuh jalur pertambangan yang legal.


Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus dapat diawasi dari sisi lingkungan dan keselamatan.


Polisi Masih Selidiki


Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo sebelumnya menyatakan bahwa penyelidikan terkait aktivitas pertambangan di Bajo Barat masih berlangsung.


“Penyelidikan masih terus berlangsung. Di sisi lain, penanganan masalah ini kita dorong untuk melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat,” ujar Andrias saat dikonfirmasi sebelumnya.


Munculnya klaim dari salah seorang penambang bahwa aktivitas di Sungai Suso telah memiliki legalitas membuat status kegiatan pertambangan tersebut kembali menjadi perhatian publik.


Untuk memastikan klaim tersebut, pemerintah daerah maupun instansi berwenang perlu menjelaskan secara terbuka dasar perizinan yang dimiliki para pelaku pertambangan, termasuk lokasi, jenis izin, serta wilayah yang tercakup dalam perizinan.


Jika aktivitas tersebut telah memiliki izin, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai legalitas dan batas wilayah operasionalnya.


Sebaliknya, apabila tidak memiliki izin, aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kejelasan status hukum menjadi penting agar persoalan pertambangan di Sungai Suso tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update