LUWU TIMUR - Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Islam Indonesia Sulawesi Selatan (PB IKAMI Sulsel), Muhammad Aldiyat, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menangani proses pengosongan lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Lahan seluas sekitar 394,5 hektare tersebut disiapkan untuk mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huadi Industry Park (IHIP).
Menurut Aldiyat, langkah yang dilakukan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam (IBAS) bersama jajaran pemerintah daerah dinilai cukup maksimal dalam menangani dampak sosial dan kemasyarakatan yang muncul akibat pengusahaan lahan tersebut.
Ia menilai pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah daerah sejak awal merupakan langkah yang tepat.
"Pemkab Luwu Timur diawal sudah tepat melakukan pendekatan secara persuasif dengan mengajak masyarakat berdialog dan melakukan sosialisasi sebelum melaksanakan pengosongan lahan," kata Aldiyat dalam keterangannya.
Selain dialog dan sosialisasi, pemerintah daerah juga disebut telah memberikan uang santunan atau kerahiman serta menyiapkan hunian sementara dan kebutuhan logistik bagi masyarakat yang terdampak.
Aldiyat menilai langkah tersebut menunjukkan adanya perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang terdampak masuknya investasi dan pembangunan PSN di wilayah Luwu Timur.
Dibandingkan dengan Konflik PSN di Daerah Lain
Aldiyat mengatakan, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), pembangunan PSN IHIP di Desa Harapan dinilai relatif minim penolakan masyarakat dibandingkan sejumlah proyek strategis nasional lainnya.
Ia mencontohkan polemik pengembangan Rempang Eco-City pada 2024 yang sempat memicu konflik terkait rencana pengosongan dan relokasi masyarakat.
Menurut dia, pengalaman dari berbagai proyek pembangunan harus menjadi pembelajaran agar proses penyediaan lahan tidak dilakukan dengan cara-cara represif.
"Ini patut diapresiasi karena menunjukkan kerja pemerintah daerah dalam mengamankan aset dan sekaligus memperhatikan masyarakat yang terdampak investasi maupun PSN," ujarnya.
Namun, di balik apresiasi tersebut, Aldiyat juga menyampaikan kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Ia menilai pemerintah daerah masih perlu meningkatkan respons terhadap aspirasi masyarakat petani Laoli yang hingga kini masih mempertahankan lahan yang selama ini mereka kelola.
Soroti Dugaan Tindakan Represif
Aldiyat menyoroti adanya dugaan tindakan represif yang dialami masyarakat dan pendampingnya saat proses pengosongan lahan.
Tindakan tersebut disebut melibatkan oknum aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur.
Menurut dia, tindakan represif tersebut justru berpotensi mencederai berbagai upaya yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak.
"Hal ini justru dapat mencederai upaya-upaya yang telah dilakukan Pemkab Luwu Timur dalam menjamin pemulihan dan perlindungan serta upaya menjamin hak asasi masyarakat terdampak," tuturnya.
Aldiyat berharap pemerintah daerah maupun aparat gabungan yang bertugas dalam proses penyediaan lahan untuk pembangunan PSN IHIP mengedepankan pendekatan dialogis.
Ia meminta tidak ada lagi kekerasan, intimidasi, pemaksaan maupun tindakan lain yang berpotensi memperbesar konflik antara masyarakat dan pemerintah.
Menurut dia, penyelesaian persoalan lahan harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) serta mencari solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
"Ke depan jangan ada lagi kekerasan, intimidasi, pemaksaan, permusuhan dan tindakan-tindakan yang dapat melanggar prinsip dasar HAM. Tetap perbaiki pendekatan dan semaksimal mungkin berdialog untuk menemukan win-win solution," kata Aldiyat.
Ia pun menegaskan sikapnya terhadap investasi di Luwu Timur.
"Investasi yes, represif no," ujarnya.
Dengan demikian, menurut Aldiyat, masuknya investasi dan pembangunan PSN tetap dapat berjalan, tetapi prosesnya harus disertai perlindungan terhadap hak dan kepentingan masyarakat yang terdampak.

No comments:
Post a Comment