Dikira Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat, Polisi Temukan Tambang Galian C Berizin, Bantah Ada "Uang Koordinasi"

LUWU – Dugaan adanya aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, belum terbukti setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi yang sebelumnya disebut sebagai titik penambangan.

 


Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Ibnu Robbani mengatakan, pihaknya bersama Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan pengecekan di Desa Marinding, Desa Kadundung, dan Desa Saronda pada Jumat (3/7/2026).

 

Dari hasil pengecekan sementara, polisi tidak menemukan aktivitas tambang emas ilegal sebagaimana yang sebelumnya ramai diberitakan. Aktivitas pengerukan yang ditemukan di lapangan merupakan usaha pertambangan galian C yang telah memiliki izin.

 

"Sudah tidak ada aktivitas seperti yang dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya yang beredar. Di beberapa titik memang ada aktivitas pengerukan, namun kegiatan tersebut merupakan tambang galian C milik warga sekitar yang beroperasi secara resmi," kata Ibnu.

 

Ibnu menegaskan Polres Luwu akan tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya. Apabila ditemukan praktik pertambangan ilegal, kepolisian memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

 

"Jika terbukti ada aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum kami, tentunya akan ditindak tegas," ujarnya.

 

Menanggapi isu yang menyebut adanya aliran uang koordinasi kepada aparat penegak hukum maupun pejabat daerah, Ibnu membantah informasi tersebut.

 

"Kalau ke aparat penegak hukum saya pastikan tidak ada. Tidak ada yang namanya uang tutup mulut dari penambang ilegal kepada aparat maupun pejabat," tegasnya.

 

Terkait status kawasan hutan, Ibnu menjelaskan wilayah yang dimaksud belum berstatus sebagai kawasan hutan lindung. Menurutnya, status tersebut masih sebatas usulan.

 

Keterangan serupa juga disampaikan warga di sekitar lokasi. Mereka menyebut aktivitas yang selama ini dikaitkan dengan tambang emas ilegal sebenarnya merupakan tambang galian C yang telah beroperasi sejak lama.

 

Selain tambang galian C, terdapat pula aktivitas pertambangan rakyat yang saat ini masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi perizinan.

 

Sebelumnya, Kepala Desa Marinding, Hj. Jamila, membenarkan adanya aktivitas pertambangan di wilayahnya. Namun, ia memastikan kegiatan tersebut memiliki izin resmi.

 

"Iya, masih aktif," kata Jamila saat dikonfirmasi.

 

Pihak pengelola tambang juga menegaskan aktivitas yang berlangsung di Desa Marinding merupakan pertambangan galian C, bukan tambang emas.

 

Menurut pengelola, usaha tersebut dijalankan oleh CV Mega Guna Lestari yang saat ini sedang berproses menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan itu disebut masih mengantongi izin operasional yang berlaku hingga akhir 2029.

 

Sementara itu, Satreskrim Polres Luwu juga masih menelusuri informasi mengenai dugaan aliran dana koordinasi sebesar Rp60 juta kepada seorang pria berinisial AB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut diduga ditransfer melalui tiga rekening berbeda dan diklaim akan disalurkan kepada lima organisasi.

 

Namun, sejumlah pengurus organisasi yang disebut akan menerima dana tersebut membantah pernah memperoleh uang dimaksud.

 

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, termasuk menelusuri keberadaan AB, bersamaan dengan penyelidikan lanjutan untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan emas ilegal di tiga lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan.

Previous Post Next Post