LUWU – Dugaan adanya aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, belum terbukti setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi yang sebelumnya disebut sebagai titik penambangan.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Ibnu Robbani
mengatakan, pihaknya bersama Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)
melakukan pengecekan di Desa Marinding, Desa Kadundung, dan Desa Saronda pada
Jumat (3/7/2026).
Dari hasil pengecekan sementara, polisi tidak menemukan
aktivitas tambang emas ilegal sebagaimana yang sebelumnya ramai diberitakan.
Aktivitas pengerukan yang ditemukan di lapangan merupakan usaha pertambangan
galian C yang telah memiliki izin.
"Sudah tidak ada aktivitas seperti yang dimaksud
dalam pemberitaan sebelumnya yang
beredar.
Di beberapa titik memang ada aktivitas pengerukan, namun kegiatan tersebut
merupakan tambang galian C milik warga sekitar yang beroperasi secara
resmi," kata Ibnu.
Ibnu menegaskan
Polres Luwu akan tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas
pertambangan di wilayah hukumnya. Apabila ditemukan praktik pertambangan
ilegal, kepolisian memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
"Jika terbukti ada aktivitas pertambangan ilegal di
wilayah hukum kami, tentunya akan ditindak tegas," ujarnya.
Menanggapi isu yang menyebut adanya aliran uang
koordinasi kepada aparat penegak hukum maupun pejabat daerah, Ibnu membantah
informasi tersebut.
"Kalau ke aparat penegak hukum saya pastikan tidak
ada. Tidak ada yang namanya uang tutup mulut dari penambang ilegal kepada
aparat maupun pejabat," tegasnya.
Terkait status kawasan hutan, Ibnu menjelaskan wilayah
yang dimaksud belum berstatus sebagai kawasan hutan lindung. Menurutnya, status
tersebut masih sebatas usulan.
Keterangan serupa juga disampaikan warga di sekitar
lokasi. Mereka menyebut aktivitas yang selama ini dikaitkan dengan tambang emas
ilegal sebenarnya merupakan tambang galian C yang telah beroperasi sejak lama.
Selain tambang galian C, terdapat pula aktivitas
pertambangan rakyat yang saat ini masih dalam proses melengkapi persyaratan
administrasi perizinan.
Sebelumnya, Kepala Desa Marinding, Hj. Jamila,
membenarkan adanya aktivitas pertambangan di wilayahnya. Namun, ia memastikan
kegiatan tersebut memiliki izin resmi.
"Iya, masih aktif," kata Jamila saat
dikonfirmasi.
Pihak pengelola tambang juga menegaskan aktivitas yang
berlangsung di Desa Marinding merupakan pertambangan galian C, bukan tambang
emas.
Menurut pengelola, usaha tersebut dijalankan oleh CV Mega
Guna Lestari yang saat ini sedang berproses menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Perusahaan itu disebut masih mengantongi izin operasional yang berlaku hingga
akhir 2029.
Sementara itu, Satreskrim Polres Luwu juga masih
menelusuri informasi mengenai dugaan aliran dana koordinasi sebesar Rp60 juta
kepada seorang pria berinisial AB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana
tersebut diduga ditransfer melalui tiga rekening berbeda dan diklaim akan
disalurkan kepada lima organisasi.
Namun, sejumlah pengurus organisasi yang disebut akan
menerima dana tersebut membantah pernah memperoleh uang dimaksud.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap
informasi tersebut, termasuk menelusuri keberadaan AB, bersamaan dengan
penyelidikan lanjutan untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan emas
ilegal di tiga lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan.
