BONE – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU 74.927.34 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penanganan kasus dugaan pelangsiran BBM subsidi yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Pertamina menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya penegakan hukum guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, aparat kepolisian mengamankan sejumlah jeriken berisi BBM jenis Pertalite dan Biosolar yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelangsiran. Meski demikian, operasional SPBU tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan.
Area Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menjelaskan bahwa pihak SPBU telah memberikan keterangan awal kepada aparat saat proses penanganan berlangsung. Berdasarkan informasi dari pengelola SPBU, transaksi pengisian BBM dilakukan menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi terkait serta dilengkapi dokumen pendukung yang saat ini masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Terkait peristiwa tersebut, Pertamina saat ini berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menunggu hasil proses penyelidikan lebih lanjut. Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan akan mendukung kebutuhan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan kami,” ujar Lilik dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Sebagai langkah tindak lanjut, Pertamina juga melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan pelayanan di SPBU yang bersangkutan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur penyaluran BBM subsidi telah dijalankan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Pertamina menegaskan, apabila hasil pemeriksaan aparat maupun evaluasi internal menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, maka sanksi akan diberikan kepada lembaga penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.
Lilik menambahkan, koordinasi dan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi terus dilakukan bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya guna menjaga kelancaran distribusi energi kepada masyarakat.
“Pertamina mendukung upaya penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga penyalur akan terus dilakukan agar penyaluran energi bersubsidi dapat berjalan sesuai ketentuan dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” katanya.
Pertamina juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil resmi pemeriksaan dari aparat berwenang sebelum menarik kesimpulan atas kasus tersebut.
