TANA TORAJA – Mediasi adat yang digelar pemerintah bersama tokoh adat di Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, berakhir ricuh pada Sabtu (9/5/2026). Seorang warga berinisial MB mengalami luka tusuk usai diserang menggunakan senjata tajam jenis badik.
Insiden tersebut terjadi saat korban dipertemukan dengan keluarga terduga pelaku untuk menyelesaikan persoalan keluarga melalui jalur adat. Namun suasana yang awalnya berjalan kondusif mendadak berubah mencekam ketika seorang pria berinisial RS datang dan menyerang korban.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Syahruddin, mengatakan pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
“Korban MB diduga dianiaya oleh terduga pelaku RS menggunakan sebilah badik yang mengenai bagian belakang tubuh korban,” ujar Syahruddin, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, peristiwa bermula saat pemerintah setempat bersama tokoh adat mempertemukan korban dengan keluarga pelaku dalam mediasi adat. Saat proses berlangsung, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung menyerang korban.
Korban yang panik sempat mencoba melarikan diri. Namun korban terjatuh sehingga pelaku yang diduga emosi langsung menusukkan badik ke arah tubuh korban.
Meski mengalami luka cukup serius, MB masih berusaha menyelamatkan diri dari kejaran pelaku. Warga yang berada di lokasi kemudian menghalau pelaku agar tidak kembali menyerang korban.
Situasi di lokasi mediasi sempat memanas karena keluarga korban berusaha mengejar pelaku. Ketegangan bahkan nyaris memicu bentrokan antarkelompok keluarga.
Beruntung aparat desa, pemerintah kecamatan, dan tokoh adat yang berada di lokasi segera menenangkan massa sehingga bentrokan dapat dihindari.
Akibat luka tusuk yang dialaminya, korban langsung dilarikan ke RSUD Lakipadada untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Sementara itu, polisi yang menerima laporan warga langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku tidak lama setelah insiden terjadi.
“Sesaat setelah kejadian, anggota langsung turun ke TKP dan terduga pelaku berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Tana Toraja,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi memastikan pelaku penikaman hanya satu orang.
“Untuk sementara hasil penyelidikan kami, pelaku hanya satu orang dan tidak ada keterlibatan pihak lain,” jelas Syahruddin.
Polisi menduga aksi penganiayaan tersebut dipicu kesalahpahaman antara korban dan pihak pelaku. Terduga pelaku disebut merasa tersinggung hingga nekat melakukan penyerangan.
Saat ini RS masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tana Toraja. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku saat melakukan penikaman.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
