LUWU - Kepolisian Resor (Polres) Luwu mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil curian.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Luwu, Senin (11/5/2026). Kegiatan itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muhammad Ibnu Robbani didampingi Kanit I Satreskrim Ipda Hirsul, KBO Reskrim Ipda Awaluddin, dan Kapolsek Belopa AKP Ralim.
Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian yang meresahkan warga.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata Ibnu Robbani.
Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JM (29), RN (27), PJ (20), dan BS (26). Mereka diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah Belopa, Belopa Utara, dan Kecamatan Suli.
Kanit I Satreskrim Polres Luwu Ipda Hirsul menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian di sebuah rumah gadai di wilayah Belopa dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Tim Resmob melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dua pelaku lebih dahulu diamankan di wilayah Kabupaten Luwu, kemudian dilakukan pengembangan hingga dua pelaku lainnya berhasil ditangkap di Kabupaten Pangkep,” ujarnya.
Dalam proses pengembangan pencarian barang bukti, tiga pelaku disebut sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur sesuai prosedur kepolisian.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 32 unit handphone android berbagai merek, satu unit iPhone 16, satu unit iPhone 14 Pro Max, satu unit iPhone 8, satu unit iPad Gen 11, satu unit XPad Infinix, satu unit televisi Philips 42 inci, satu unit laptop, dua unit sepeda motor, serta alat yang digunakan untuk membobol bangunan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ayunan bayi yang diduga digunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil curian.
Salah seorang korban, Tio, pemilik rumah gadai di Belopa, mengaku mengapresiasi langkah cepat jajaran Satreskrim Polres Luwu dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian karena kasus ini cepat diungkap dan barang-barang juga berhasil diamankan,” katanya.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu secara terpisah turut memberikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Adnan.
Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
