Dugaan Pungli di Pos Polisi Luwu Jadi Sorotan, Sopir Mengaku Kerap Diminta “Setoran”, Reformasi Polri Disorot

LUWU – Dugaan praktik pungutan liar di Pos Lalu Lintas Lamone, Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah sejumlah pengemudi mengaku dimintai uang oleh oknum aparat saat melintas di jalur Trans Sulawesi.


Salah seorang pengemudi, AZ, mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp150 ribu setelah diberhentikan petugas karena Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya telah habis masa berlaku.


AZ mengakui dirinya melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, ia mempertanyakan penindakan yang disebut tidak disertai surat tilang resmi.


“Kami memang salah karena SIM sudah mati, tapi seharusnya ditilang resmi supaya pembayarannya melalui bank, bukan bayar langsung,” ujar AZ, Kamis (14/5/2026).


Menurut dia, praktik pemberian uang di pos tersebut diduga bukan hal baru. Ia menyebut sejumlah sopir angkutan barang maupun mobil ompreng yang melintas di lokasi juga mengetahui adanya dugaan “setoran” kepada petugas.


“Kalau mobil ompreng atau truk yang muatannya lebih biasanya juga singgah kasih uang. Nominalnya mulai Rp20 ribu sampai Rp50 ribu,” katanya.


Pengakuan serupa disampaikan Firman, pengemudi lainnya yang mengaku praktik tersebut telah lama menjadi pembicaraan di kalangan sopir lintas daerah.


“Iya, sudah jadi rahasia umum di kalangan sopir. Kalau lewat di situ biasanya ada setoran,” ujar Firman.


Menanggapi hal tersebut, Kanit Patroli Satlantas Polres Luwu, IPDA Utari, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dan meminta klarifikasi kepada anggota yang bertugas di Pos Karang-karangan.


“Kami akan tanyakan dulu ke anggota di sana,” kata Utari.


Dugaan praktik pungutan liar yang menyeret nama aparat penegak hukum dinilai mencederai semangat reformasi Polri yang menekankan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.


Masyarakat berharap jika ditemukan pelanggaran lalu lintas, penindakan dilakukan sesuai mekanisme resmi melalui sistem tilang yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan adanya praktik transaksi di lapangan.

Previous Post Next Post