LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin penggunaan aset negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Salah satu langkah yang diambil adalah memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN).
Bupati Luwu, Patahudding, mengimbau seluruh ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya memastikan pemanfaatan aset daerah tetap sesuai aturan yang berlaku.
Selama masa libur Lebaran, seluruh kendaraan dinas milik instansi pemerintah diminta untuk diparkir di kantor atau di lokasi yang telah ditentukan. Kebijakan ini berlaku untuk semua perangkat daerah tanpa pengecualian.
Patahudding menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan khusus untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Mobil dinas adalah aset pemerintah yang dibeli menggunakan anggaran negara. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai peruntukannya dan tidak digunakan untuk mudik atau keperluan pribadi lainnya selama libur Lebaran,” tegasnya.
Selain menjaga kedisiplinan aparatur, kebijakan ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara yang dapat merugikan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap seluruh ASN dapat menunjukkan sikap teladan dengan mematuhi aturan tersebut, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Lebih lanjut, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk aktif melakukan pengawasan terhadap kendaraan dinas yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya imbauan ini, ASN di Kabupaten Luwu diharapkan semakin disiplin dalam menggunakan fasilitas pemerintah serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
