self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Putriana Hamda Dakka Surati Surya Paloh, Gugat Pencoretan dari Daftar PAW DPR RI Dapil Sulsel III

Putriana Hamda Dakka Surati Surya Paloh, Gugat Pencoretan dari Daftar PAW DPR RI Dapil Sulsel III

JAKARTA - Kader Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, melayangkan surat kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, pada 23 Februari 2026. Dalam surat tersebut, ia memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan namanya dari daftar Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.



“Saya mengirimkan surat kepada Ayahanda Surya Dharma Paloh dengan kerendahan hati, memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan nama saya dari daftar PAW DPR RI Partai NasDem untuk dapil Sulsel III,” ujar Putri Dakka usai menyerahkan surat melalui sekretariat partai di NasDem Tower, Jalan Gondangdia Lama, Jakarta, Minggu (23/2/2026).


Pencoretan tersebut diumumkan dalam Rapat Konsolidasi DPW NasDem Sulawesi Selatan pada 13 Februari 2026 di Makassar. Putri menilai keputusan itu inkonstitusional dan tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kursi DPR RI dari dapil Sulsel III menjadi lowong setelah Rusdi Masse Mappasessu (RMS) berpindah ke partai lain. Namun, alih-alih ditetapkan sebagai calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara, nama Putri justru dicoret dari daftar PAW.


Dalam Pemilu Legislatif 2024, Putri memperoleh 53.700 suara sah. Ia berada di bawah RMS yang meraih 161.301 suara dan Eva Stevany Rataba dengan 73.910 suara. Karena NasDem meraih dua kursi di dapil tersebut, RMS dan Eva melenggang ke Senayan.


Dengan komposisi itu, Putri menilai dirinya merupakan peraih suara terbanyak berikutnya dan secara hukum berhak menggantikan RMS melalui mekanisme PAW.


Ia merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.


“Ketentuan PKPU tersebut tidak multitafsir, dirumuskan dengan bahasa hukum yang jelas dan menjamin kepastian hukum,” kata Putri.


Bantah Tuduhan Tidak Loyal

Putri juga menanggapi pernyataan Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, yang menyebut dirinya tidak loyal karena maju sebagai calon wali kota Palopo melalui partai lain pada Pilkada 2024.


Menurut Putri, pencalonannya telah dikomunikasikan kepada RMS yang saat itu menjabat Ketua DPW NasDem Sulsel. Ia mengaku hanya menggunakan dukungan partai lain sebagai kendaraan politik setelah rekomendasi NasDem diberikan kepada kandidat berbeda.


“Saya tetap kader NasDem dan tidak pernah mengundurkan diri maupun diberhentikan. Saya masih memiliki KTA dan tercatat sebagai anggota,” ujarnya.


Putri menegaskan, saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Palopo ke KPU pada 27 Agustus 2024 melalui sistem SILON, statusnya masih resmi sebagai kader NasDem. Ia juga membantah telah berpindah ke PDI Perjuangan. Menurut dia, kartu tanda anggota partai lain atas namanya yang beredar di media sosial adalah palsu.


Sempat Ditetapkan Tersangka, Berujung SP3

Dalam suratnya, Putri turut mengungkap bahwa sebelum pencoretan namanya, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan pada 31 Desember 2025 atas laporan Fatmawati Rusdi.


Namun, pada 13 Februari 2026, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena perkara dinyatakan tidak terbukti.


“Status tersangka terhadap diri saya telah dicabut berdasarkan SP3 tertanggal 13 Februari 2026,” kata Putri.


Ia juga melaporkan balik pelapor ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam KUHP.


Putri menduga penetapan tersangka yang kemudian viral di media sosial tersebut berdampak pada pencoretan namanya dari daftar PAW. Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses hukum terhadap dirinya telah dihentikan.


Klaim Bukti Loyalitas

Sebagai bentuk keseriusan, Putri melampirkan buku kecil berjudul “BaktiKu UntukMu NasDem” kepada Surya Paloh. Buku itu berisi sejumlah klaim kontribusinya untuk partai, antara lain pemberian kendaraan operasional, ambulans, dukungan dana bagi caleg di Luwu Utara, program sosial, hingga pembangunan rumah singgah NasDem di Palopo.


Di bagian akhir suratnya, Putri kembali memohon agar Ketua Umum DPP NasDem mempertimbangkan penetapannya sebagai anggota DPR RI dari dapil Sulsel III melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan hukum.


“Berdasarkan ketentuan hukum dan perolehan suara sah, saya memohon kiranya ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW,” ujarnya.

Previous Post Next Post