self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Hasil Kajian Akademik: Luwu Raya Dinilai Layak Jadi Provinsi

Hasil Kajian Akademik: Luwu Raya Dinilai Layak Jadi Provinsi


JAKARTA - Tim pemekaran Provinsi Luwu Raya menyatakan satu tahapan penting menuju pembentukan daerah otonomi baru (DOB) telah dilalui. Hal itu mengemuka dalam pemaparan sementara hasil kajian akademik pembentukan Provinsi Luwu Raya yang digelar di Grand Cemara Hotel, Jakarta Pusat, baru-baru ini.


Pemaparan dipimpin oleh Muhadam Labolo. Kegiatan tersebut dihadiri para bupati se-Luwu Raya, pimpinan dan anggota DPRD dari Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur, serta Ketua PB Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKRL).


Muhadam menjelaskan, persiapan dan pendalaman kajian akademik telah dilakukan sejak Maret 2025. Kajian ini, kata dia, bertujuan menggambarkan kondisi faktual empat daerah di Luwu Raya berdasarkan data statistik dan indikator normatif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.


Kegiatan tersebut diinisiasi forum bersama Kedatuan Luwu dan Institut Otonomi Daerah. Presiden Institut Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, memaparkan kebijakan umum penataan daerah. Sementara itu, penjelasan teknis hasil kajian kelayakan disampaikan oleh Mulyadi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).


Muhadam menuturkan, tim kajian menilai berbagai indikator, antara lain indeks pembangunan manusia (IPM), kemampuan ekonomi daerah, kepadatan penduduk, luas wilayah efektif, rasio partisipasi pemilih dalam pemilu, rasio tempat ibadah, rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap jumlah penduduk dan PDRB, persentase tenaga kerja berpendidikan minimal SMA dan S1, serta ketersediaan perbankan dan lembaga keuangan.


“Seluruh indikator tersebut kami sandingkan dengan instrumen dalam PP 78/2007. Hasilnya menunjukkan bahwa Luwu Raya memenuhi kategori mampu,” ujar Muhadam.


Dalam skoring akhir, Luwu Raya memperoleh nilai 410 dan masuk kategori “mampu” untuk berdiri sebagai provinsi. Adapun Provinsi Sulawesi Selatan tanpa Luwu Raya tetap dinilai memiliki kapasitas dengan skor 482.


Gagasan pembentukan Provinsi Luwu Raya sejatinya telah mencuat sejak puluhan tahun lalu. Dalam beberapa tahun terakhir, diskusi intens dilakukan oleh paguyuban warga Luwu Raya di Jakarta dan sejumlah daerah di Pulau Jawa. Dari forum-forum tersebut, muncul kesepakatan membentuk tim kecil yang kemudian menggandeng tim independen berpengalaman untuk menyusun kajian akademik.


Sejumlah anggota DPRD yang hadir dalam pemaparan menyambut positif hasil kajian tersebut. Mereka menilai temuan tim independen memperkuat keyakinan bahwa Luwu Raya memiliki kapasitas untuk menjadi daerah otonom baru.


Para pimpinan DPRD juga menyatakan akan mendorong pemerintah pusat mempertimbangkan jalur diskresi sebagai pintu masuk pembentukan provinsi baru di tengah kebijakan moratorium DOB. Mereka mengimbau seluruh elemen masyarakat Tana Luwu tetap solid dan mengawal proses perjuangan secara bersama.


“Ini menjadi dasar akademik yang kuat. Selanjutnya tentu akan ada tahapan politik dan administratif yang harus dilalui,” kata salah satu pimpinan DPRD dalam forum tersebut.

Previous Post Next Post