LUWU – Pihak Madrasah Aliyah (MA) Salumakarra, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, menegaskan bahwa dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang mencuat di sekolah tersebut dilakukan secara sepihak oleh oknum guru, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kepala sekolah.
Kepala MA Salumakarra, Basri Nuhung, mengatakan pihak sekolah baru mengetahui adanya dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan itu setelah menerima laporan dari wali siswa beberapa waktu lalu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat internal dewan guru.
“Iye pak, itu dilakukan oleh oknum guru. Beberapa minggu lalu dewan guru sudah merapatkan dan membicarakan hal tersebut. Keputusannya, dana PIP yang sempat dipotong harus segera dikembalikan kepada siswa penerima,” ujar Basri Nuhung saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Basri menambahkan, pihak sekolah juga telah memberikan peringatan keras kepada oknum guru yang diduga terlibat dalam praktik pemotongan tersebut. Ia menegaskan, tindakan itu tidak dapat ditoleransi karena menyangkut hak siswa penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Menurut Basri, selama ini pihak manajemen sekolah tidak pernah mengetahui adanya praktik pemotongan atau pungutan liar terhadap dana PIP. Ia menyebut, laporan resmi dari wali murid baru diterima tahun ini.
“Kami selaku kepala sekolah tidak pernah tahu jika ada pemotongan atau pungutan liar selama ini. Laporan baru kami terima tahun ini dari wali siswa dan langsung kami tindak lanjuti serta berikan teguran tegas. Kejadian tersebut kurang lebih terjadi sekitar satu bulan yang lalu,” jelasnya.
Basri menegaskan bahwa dugaan pemotongan dana PIP tersebut bukan merupakan kebijakan sekolah, melainkan murni tindakan pribadi oknum guru yang menangani penyaluran bantuan.
“Kami perlu menegaskan bahwa ini bukan kebijakan sekolah. Ini murni tindakan sepihak oknum guru tanpa sepengetahuan pihak manajemen sekolah,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, pihak MA Salumakarra berkomitmen untuk memperketat pengawasan dalam proses penyaluran bantuan pemerintah, khususnya Program Indonesia Pintar. Basri menekankan bahwa dana PIP harus diterima siswa secara utuh dan sesuai peruntukannya.
“Kami akan memperbaiki sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang. Bantuan pemerintah adalah hak siswa dan tidak boleh disalahgunakan oleh siapa pun,” pungkasnya.
