self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Ayah Tiri di Sopai Toraja Utara Diamankan Polisi, Diduga Setubuhi Anak Sejak Masih SMA

Ayah Tiri di Sopai Toraja Utara Diamankan Polisi, Diduga Setubuhi Anak Sejak Masih SMA


TORAJA UTARA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara menangkap seorang pria berinisial MP (37), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial IK (19) di Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.


Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 02.25 Wita di kediaman terduga pelaku tanpa perlawanan.


Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, menyatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/66/II/2026/SPKT/Sat.Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tertanggal 21 Februari 2026.


“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Terduga pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Sopai,” kata Ruxon saat dikonfirmasi, Sabtu.


Menurut Ruxon, dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali sejak korban masih di bawah umur. Korban yang kini berusia 19 tahun melaporkan bahwa perbuatan pertama kali diduga terjadi pada Juli 2022, saat dirinya masih berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar SMA.


Peristiwa itu, kata Ruxon, terjadi di rumah mereka di Kecamatan Sopai. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut saat korban sedang berada di kamar.


“Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan itu berlangsung sejak korban masih berusia 16 tahun dan terjadi berulang kali hingga terakhir pada 16 Februari 2026,” ucapnya.


Peristiwa terakhir yang dilaporkan disebut terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 12.40 Wita. Setelah kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Toraja Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Ruxon.


Ruxon menjelaskan, usai menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan terduga pelaku.


“Tim melakukan pulbaket dan memastikan identitas serta lokasi terduga pelaku. Setelah itu dilakukan penangkapan dini hari tadi,” ujarnya.


Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolres Toraja Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Sejauh ini, kata Ruxon, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan terhadap korban.


“Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku,” jelasnya


Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.

Previous Post Next Post