TORAJA UTARA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara menangkap seorang pria berinisial MP (37), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial IK (19) di Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan pada
Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 02.25 Wita di kediaman terduga pelaku tanpa
perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Toraja
Utara, Iptu Ruxon, menyatakan
penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor:
LP/B/66/II/2026/SPKT/Sat.Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tertanggal 21
Februari 2026.
“Setelah menerima laporan,
tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan
keterangan. Terduga pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di salah
satu desa di Kecamatan Sopai,”
kata Ruxon saat
dikonfirmasi, Sabtu.
Menurut Ruxon, dugaan tindak pidana tersebut terjadi
berulang kali sejak korban masih di bawah umur. Korban yang kini berusia 19
tahun melaporkan bahwa perbuatan pertama kali diduga terjadi pada Juli 2022,
saat dirinya masih berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar SMA.
Peristiwa itu, kata Ruxon,
terjadi di rumah mereka di Kecamatan Sopai. Berdasarkan keterangan awal yang
diperoleh penyidik, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut saat
korban sedang berada di kamar.
“Dari hasil pemeriksaan awal,
dugaan perbuatan itu berlangsung sejak korban masih berusia 16 tahun dan
terjadi berulang kali hingga terakhir pada 16 Februari 2026,” ucapnya.
“Peristiwa terakhir
yang dilaporkan disebut terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 12.40
Wita. Setelah kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan
peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Toraja Utara untuk diproses sesuai hukum
yang berlaku,” tambah Ruxon.
Ruxon menjelaskan, usai
menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa langsung
bergerak melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan terduga pelaku.
“Tim melakukan pulbaket dan
memastikan identitas serta lokasi terduga pelaku. Setelah itu dilakukan
penangkapan dini hari tadi,” ujarnya.
Saat diamankan, terduga
pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke
Mapolres Toraja Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejauh ini, kata Ruxon,
penyidik masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara untuk
proses hukum selanjutnya. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk
memberikan pendampingan terhadap korban.
“Atas perbuatannya, terduga
pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak sebagaimana diatur
dalam undang-undang yang berlaku,” jelasnya
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.
