Di lereng-lereng hijau Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, akhir Januari 2026 meninggalkan jejak yang tak mudah dilupakan. Sebuah luka kecil akibat busur panah yang mengenai Andri Bukardi (36), warga Desa Tanarigella, pada Rabu malam, 28 Januari, dengan cepat menjalar menjadi tawuran antarpemuda di sekitar traffic light pada Kamis dini hari.
Ketegangan belum benar-benar reda ketika, pada Sabtu subuh, 31 Januari, rumah Kepala Desa Padang Kalua, Umi, diserang menggunakan bom molotov dan lemparan batu. Teras rumah sempat terbakar, kaca jendela pecah. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka berat dalam peristiwa itu.
Polres Luwu bergerak cepat dengan mengamankan enam orang, termasuk seorang kepala dusun berinisial I.R. (41) serta lima remaja. Namun, ketika beberapa di antaranya dilepaskan, ketegangan kembali muncul. Rumah yang sama kembali menjadi sasaran. Di titik inilah kita melihat batas hukum: ia dapat menahan tubuh, tetapi belum tentu menyembuhkan hati.
Apa yang terjadi di Bua bukan sekadar rangkaian kekerasan. Ini adalah cermin silaturahmi yang perlahan memudar. Pemuda dari Desa Tanarigella, Padang Kalua, dan Barowa seolah lebih akrab dengan cerita dendam ketimbang perjumpaan yang hangat. Ruang-ruang pertemuan yang seharusnya mempertemukan mereka nyaris tak lagi berdenyut.
Karang Taruna, misalnya, yang semestinya menjadi wadah bersama untuk tumbuh dan berkegiatan, masih sepi dari aktivitas yang hidup. Mediasi yang pernah dilakukan di Polsek Bua memang menghadirkan kesepakatan damai di atas kertas. Namun, damai administratif tidak selalu berbanding lurus dengan pulihnya rasa saling percaya. Tanpa ruang untuk saling mendengar dan memahami, luka sosial mudah kembali terbuka.
Pemerintah daerah memiliki peran yang tidak tergantikan. Tugasnya bukan hanya memadamkan api saat konflik meletup, melainkan juga memastikan bara tidak kembali menyala. Menghidupkan kembali kegiatan kepemudaan bisa menjadi langkah awal yang konkret.
Bayangkan lapangan sepak bola yang ramai oleh sorak-sorai antardesa, pelatihan keterampilan seperti menjahit atau bertani yang melibatkan pemuda lintas wilayah, bakti sosial membersihkan masjid atau sungai secara bersama-sama, hingga forum diskusi santai membicarakan masa depan desa. Aktivitas sederhana semacam itu dapat menjadi jembatan yang menyambung kembali relasi yang retak.
Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan secara adil dan transparan. Penegakan hukum yang tegas memberi pesan bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar. Namun, jika memungkinkan, pendekatan restoratif dapat dipertimbangkan mempertemukan korban dan pelaku dalam pendampingan tokoh masyarakat dan aparat, membuka ruang dialog yang jujur, serta mendorong pemulihan yang lebih mendalam. Kepala desa dan keluarganya pun perlu mendapatkan jaminan keamanan yang nyata agar dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut.
Konflik di Bua menjadi pengingat bahwa perdamaian tidak pernah hadir dengan sendirinya. Ia dibangun melalui langkah-langkah kecil yang konsisten: mendengar tanpa menghakimi, bertemu tanpa prasangka, dan mencari solusi bersama. Pemuda Luwu bukanlah lawan satu sama lain; mereka adalah generasi yang memiliki harapan yang sama untuk hidup aman dan bermartabat.
Silaturahmi yang sempat hilang itu semestinya dapat ditemukan kembali. Di tengah Bua yang indah, selalu ada ruang untuk menulis cerita baru, cerita tentang kebersamaan dan kepercayaan, bukan lagi tentang bara yang menyala dalam diam.
