self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') BPOM Intensif Awasi Takjil di Palopo, Hasil Uji Sementara Aman

BPOM Intensif Awasi Takjil di Palopo, Hasil Uji Sementara Aman



PALOPO – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan pengawasan intensif terhadap jajanan berbuka puasa atau takjil yang beredar di tengah masyarakat selama Ramadhan 1447 Hijriah.


Memasuki hari kedua Ramadhan, petugas BPOM menyasar kawasan Pasar Andi Tadda, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Di lokasi yang menjadi salah satu pusat penjualan takjil itu, petugas mendatangi lapak pedagang satu per satu untuk mengambil sampel makanan dan minuman yang dijual.


Sampel tersebut kemudian diuji langsung menggunakan mobil laboratorium keliling yang dilengkapi alat uji cepat (rapid test kit). Melalui metode ini, hasil pengujian dapat diketahui dalam waktu singkat sehingga potensi peredaran pangan mengandung bahan berbahaya bisa segera diantisipasi.


Kepala BPOM di Palopo, Darman, mengatakan pengawasan dilakukan melalui intensifikasi di berbagai sarana distribusi pangan, termasuk pusat-pusat penjualan takjil selama Ramadhan.


“Kami melakukan pengujian terhadap empat parameter bahan berbahaya yang kerap disalahgunakan dalam pangan, yaitu Rhodamin B, Metanil Yellow, Formalin, dan Boraks. Bahan-bahan ini kadang ditambahkan secara sengaja atau bisa juga mencemari pangan secara tidak sengaja,” ujar Darman saat ditemui di Kantor BPOM Palopo, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Jumat (20/2/2026).


Menurut dia, penggunaan bahan kimia yang tidak diperuntukkan bagi pangan dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat.


“Bahan seperti Rhodamin B itu sebenarnya pewarna tekstil atau cat, bukan untuk makanan. Zat seperti itu tidak dapat terurai dengan baik di dalam tubuh dan berpotensi menyebabkan penyakit serius seperti kanker, gangguan ginjal, hingga kerusakan hati,” kata Darman.


Ia menjelaskan, hingga hari kedua pelaksanaan pengawasan, BPOM telah menguji 25 sampel takjil. Rinciannya, 11 sampel diambil pada hari pertama di kawasan Pusat Takjil Lagota dan 14 sampel pada hari kedua di Pasar Andi Tadda.


“Alhamdulillah, dari 25 sampel yang diperiksa, tidak ditemukan bahan berbahaya. Seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat keamanan pangan,” ujarnya.


Selain melakukan pengujian, BPOM juga memberikan edukasi langsung kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga keamanan pangan. Edukasi tersebut mencakup pemilihan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian makanan kepada konsumen.


Darman menuturkan, potensi cemaran pangan tidak hanya berasal dari bahan kimia berbahaya, tetapi juga dari faktor lain seperti cemaran biologis dan fisik.


“Cemaran biologis bisa muncul akibat kondisi yang tidak higienis, sedangkan cemaran fisik misalnya adanya kerikil, rambut, atau bagian hewan yang tidak sengaja tercampur dalam makanan. Yang kami uji hari ini termasuk cemaran kimia, tetapi kebersihan secara keseluruhan juga sangat penting agar pangan tetap aman dikonsumsi,” jelasnya.


Apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, BPOM akan mengedepankan langkah pembinaan, khususnya jika pelanggaran terjadi bukan karena unsur kesengajaan dan tidak berskala besar.


“Kami lebih mengutamakan pembinaan. Tujuannya agar pedagang memahami risiko dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” kata Darman.


Sementara itu, salah seorang pedagang takjil di Pasar Andi Tadda, M Hafiz, mengaku mendukung langkah pengawasan yang dilakukan BPOM. Menurut dia, pemeriksaan tersebut justru memberikan rasa aman bagi pedagang maupun pembeli.


“Alhamdulillah kalau diperiksa begini jadi kami juga lebih tenang. Pembeli juga lebih percaya dengan dagangan kami. Kami memang berusaha menggunakan bahan yang aman dan menjaga kebersihan,” ujarnya.


Dengan pengawasan dan edukasi yang dilakukan secara berkala, BPOM berharap takjil yang beredar selama Ramadhan di Kota Palopo tetap aman, sehat, dan layak konsumsi bagi masyarakat.

Previous Post Next Post